DPRD Kaltara

Muhammad Nasir Sosialisasikan Ranperda Kawasan Perbatasan

Loading

Suasana pelaksanaan Sosialisasi Ranperda Kawasan Perbatasan yang diselenggarakan Muhammad Nasir. (Foto : Ist)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Komisi II Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Kecamatan Sebatik Utara, pekan kemarin.

Sekitar 150 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, berasal dari empat kecamatan: Sebatik Utara, Sebatik Tengah, Sebatik, dan Sebatik Timur.

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska Apresiasi Kolaborasi Pendidikan di Nunukan dalam Perkuat Literasi Dasar

Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan ibu-ibu menambah semarak kegiatan dan menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap arah pembangunan kawasan perbatasan.

Dalam sambutannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan komitmen DPRD Kaltara bersama Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan.

Baca Juga  Belanja Operasi Capai 75 Persen, Fraksi PKS Minta APBD 2026 Lebih Berpihak pada Pembangunan

“Ranperda ini kami susun sebagai bentuk kepedulian nyata agar perbatasan tidak lagi menjadi wilayah yang tertinggal,” ujarnya.

Ia menilai posisi wilayah perbatasan seperti Sebatik sangat strategis sebagai beranda terdepan Indonesia. Karena itu, kebijakan pembangunan harus benar-benar berpihak pada masyarakat yang hidup di kawasan tersebut.

Nasir menjelaskan, Ranperda tersebut kini telah memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses penyelarasan sebelum ditetapkan di tingkat daerah.

Baca Juga  SOA Diminta Kembali Menjadi Program Prioritas

Sepanjang kegiatan, peserta menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka berharap Ranperda dapat segera dirampungkan dan disahkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten dapat memberikan prioritas pembangunan yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *