Ruman Tumbo Gencarkan Sosialisasi Perda Anti Narkoba di Nunukan, Tekankan Peran Orang Tua dan RT
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari daerah pemilihan Nunukan, Ruman Tumbo, S.H., gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Nunukan, wilayah yang dinilai rawan akan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Ruman Tumbo menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Ancaman narkotika di perbatasan ini sangat nyata. Peran aktif dari masyarakat, khususnya para orang tua dan Ketua RT, adalah kunci utama dalam membentengi lingkungan dari bahaya barang haram tersebut,” ujar Ruman Tumbo di hadapan warga yang mengikuti sosialisasi perda tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Perda P4GN memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan.

Ia mendorong agar kolaborasi antara warga, RT, dan pemerintah terus ditingkatkan, mulai dari pengawasan lingkungan hingga pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Melalui sosialisasi ini, Ruman Tumbo berharap pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba semakin meningkat, dan kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dapat terwujud, demi menyelamatkan generasi muda Kaltara dari ancaman tersebut. (adv)

