DPD II KNPI Buru Tegaskan Satgas Tidak ada Waktu Jeda Paska PETI, Segera Buka Ruang Kerja Legal
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Upaya untuk menggagalkan penertiban dan pengosongan kawasan pertambangan emas tanpa izin area gunung botak oleh sejumlah pihak yang tidak melalui aksi bahkan penghadangan ,pengrusakan hingga pembakaran Spanduk Himbauan yang di laksanakan Satgas Pra penertiban .

Menanggapi berbagai dinamika tersebut, Maka Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia DPD II KNPI Kabupaten Buru ,melalui Sekretaris ,Gadri Fatsey S,Pi,mendesak Ketua Satuan Tugas (Satgas) penertiban dan pengosongan pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) diarea gunung Botak untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas atau jeda kerja setelah operasi penertiban selesai dilaksanakan.
Desakan tersbut disampaikannya kepada media ini melalui rilis whatsAppnya, Rabu siang (3/12/2025). Karena menurut Fatsey tujuan dari pada Penertiban dan Pengosongan area tersebut, dimana yang seharusnya ditertibkan adalah Para Pelaku Tambang Ilegal, sehingga Koperasi yang telah kantongi IPR bisa beroperasi sesuai dengan mekanisme.

Oleh sebab itu,” organisasi kepemudaan ,KNPI Buru, meminta kepada Ketua Satgas Penertiban, Djalaludin Salampessy, Kapolres, Dandim, beserta jajaran yang terlibat dalam Satgas Penertiban agar selektif dalam melaksanakan penyisiran sehingga tampak ada bedanya antara pelaku tambang ilegal dengan pihak koperasi yang telah memiliki izin,”tegas eks ketua IMM cabang kabupten Buru,Fatsey.
Selain itu,Fatsey yang juga jebolan sarjana perikanan ini, mengatakan bahwa operasi PETI berhasil mengosong pratik ilegal di gunung botak ,dan ini adalah peluang, bukan berarti penutupan total yang berlarut-larut.Namun penertiban itu sendiri ,untuk melegalkan aktifitas gunung botak secara regulasi,” ujar Fatsey ,S.Pi.

Tentunya,”Kami ,memberikan apresiasi penuh terhadap upaya Satgas dalam menertibkan para pelaku kerja ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun begitu, semangat dari penertiban ini tidak boleh terhenti hanya pada penindakan. Akan tetapi, tujuan sebenarnya adalah menurunkan pelaku kerja ilegal dan pada saat yang sama, mempersilakan pelaku kerja legal untuk beraktivitas,” kata sekertaris DPD II KNPI Kabupaten Buru.
Karena menurutnya, jika terjadi jeda aktivitas pasca-penertiban, hal ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti ketidak pastian ekonomi, potensi konflik sosial dan kembalinya Pelaku Ilegal,
“Olehnya itu, kami harapkan agar Satgas dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin transisi yang cepat dan terstruktur menuju aktivitas pertambangan yang legal. Kepada ketua Satgas untuk berkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian terkait agar skema pertambangan rakyat yang legal atau berbadan usaha yang sah dapat segera diimplementasikan di wilayah yang telah ditertibkan. Tidak boleh ada kekosongan, ruang yang ditinggalkan oleh penambang ilegal, harus segera diisi oleh koperasi atau perusahaan yang berizin resmi, ” harap Fatsey.
“Kami pengurus DPD II KNPI Buru, juga menawarkan diri untuk terlibat dalam proses sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat lokal agar mereka dapat membentuk wadah kerja yang sah dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah” pungkasnya. ( GP)

