Langkah Pemerintah Tertibkan PETI-GB Diapresiasi Koperasi TRI-M, Keamanan Didukung Kodim 1506/Namlea
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Untuk membersihkan segala bentuk pertambangan ilegal di Indonesia, Pemerintah terus melakukan langkah tegas untuk membersihkan penambangan ilegal.

Terlebih khusus Penambangan Emas Ilegal di Pulau Buru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru kembali melakukan penertiban aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penertiban penambangan ilegal di lokasi pertambangan gunung botak di Desa Dava kabupaten Buru oleh satuan tugas (satgas) gabungan Pemprov, Pemda Buru dan TNI-Polri mendapatkan apresiasi dari Koperasi Maluku Mitra Makmur.

Operasi penertiban ini juga mendapat dukungan penuh pengamanan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea.
Operasi yang dilaksanakan oleh tim satuan tugas (satgas) tersebut dengan melakukan penyisiran langsung di kawasan PETI–Gunung Botak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pengelolaan sumber daya mineral secara legal.

Penataan ini diarahkan agar kegiatan pertambangan mengikuti izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki oleh 10 koperasi setempat, sehingga pengelolaan dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan dukungan keamanan Kodim 1506/Namlea, dan pihak terkait, bukan semata tindakan reprensif. Namun kehadiran aparat untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai landasan hukum, sehingga tujuan penataan tata kelola sumber daya alam dapat tercapai tanpa memicu konflik atau kerawanan keamanan.
Langkah penertiban ini juga dilatar belakangi oleh sejumlah insiden tragis yang berulang kali terjadi di lokasi pertambangan.
Seperti bencana tanah longsor yang terjadi pada Maret 2025, menewaskan tujuh penambang. Sebelumnya juga kasus kematian akibat keracunan bahan berbahaya, serta peristiwa tanah longsor pada 2021 yang menewaskan seorang penambang di lokasi yang dikenal sebagai tanah merah.
Rentetan peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, komando wilayah teritorial, dan masyarakat sekitar untuk segera menata kembali aktivitas pertambangan.
Koperasi Maluku Mitra Makmur menyampaikan apresiasi atas langkah penertiban yang dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Pulau Buru.
Mereka berharap, penertiban ini menjadi solusi jangka panjang sehingga hasil pengelolaan alam dapat dinikmati secara lebih adil dan merata oleh masyarakat setempat.
Terkait hal ini, Kodim 1506/Namlea menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyisiran dan upaya penataan pengelolaan sumber daya alam di Pulau Buru.
“Kodim berkomitmen memastikan keamanan dan ketertiban agar masyarakat merasa aman,” ujar pihak Dandim dalam keterangan yang diterima redaksi.
Dukungan dan komitmen tersebut terlihat di lapangan. Sebelum operasi, dilakukan Apel gelar pasukan di Mapolres Buru, sebelum pembukaan resmi penyisiran PETI yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Kegiatan pembukaan dihadiri pula oleh Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Ketua DPRD Maluku.
Komposisi personel yang terlibat dalam operasi ini cukup besar. Dari pantauan media ini dilapangan tercatat 103 anggota Kodim 1506/Namlea ikut serta dalam apel, termasuk Komandan Distrik Militer (Dandim) 1506/Namlea, Letkol Inf. Heribertus Purwanto.
Selain itu, bergabung pula personel dari Batalyon Infanteri 821/Santria Bupolo, Batalyon Nawasena, serta unsur TNI-AL dan TNI-AU. Total personel yang tergabung dalam Satgas operasi PETI tercatat sebanyak 215 orang.
Pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim, Batalyon Satria Bupolo, dan tim Kodam yang tergabung dalam Satgas I operasi PETI tampak melakukan pemasangan spanduk himbauan di sejumlah titik pemukiman yang menjadi lokasi aktifitas penambang ilegal—khususnya di Dusun Wamsait, Desa Dava.
Pemasangan himbauan itu dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI dan prosedur pengelolaan pertambangan yang sah.
Dengan langkah terpadu antara pemerintah daerah, koperasi, dan aparat keamanan instansi lainnya, diharapkan penataan dan pengelolaan SDA di Pulau Buru tidak menimbulkan berbagai permasalahan, tetapi berjalan lebih tertib, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Grace)

