Marak Bisnis Kayu Ilegal di Desa Madak, Kab. SBT, Para Oknum Pengusaha Nakal Tidak Tersentuh Hukum
![]()

TERASNKRI.COM | SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU – Para Oknum pengusaha kayu ilegal di duga kuat melakukan bisnis Ilegal logging, penebangan liar, yaitu kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu yang melanggar hukum atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas setempat. Ini terjadi di Desa Madak Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kegiatan ini merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak sosial lainnya. secara umum, dugaan adanya setoran dari pengusaha kayu ilegal kepada oknum kepolisian merupakan isu yang telah berulang kali muncul dalam berbagai kasus di Indonesia.

Isu ini menunjukkan adanya korupsi dan kolusi yang menghambat penegakan hukum terhadap pembalakan liar atau illegal logging.Â
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik suap dan kolusi antara pengusaha kayu ilegal dan oknum aparat penegak hukum (APH) adalah masalah yang nyata dan terus berulang di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini menghambat upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.Â

Masyarakat meminta tindakan nyata dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku maupun Kabupaten agar segera membangun posko di Desa Mandak untuk menghindari pencurian kayu secara ilegal.
Dugaan praktik illegal logging berskala besar di kawasan Desa Madak, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten SBT kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.Â
Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang terstruktur dan terorganisasi.
Aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut diduga bukan operasi kecil. Pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang dinilai beroperasi tertutup semakin memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang mengendalikan kegiatan di balik layar di Desa Madek Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur. Praktek kotor ini diungkap lantaran dinilai merugikan dan menyalahi aturan yang berlaku.
Praktik bisnis kayu secara Ilegal ini masih terjadi di Desa Madak. Hal ini diperkuat dengan pernyataan oleh salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada media ini.
Sumber mengungkapkan bahwa pengusaha kayu besi dan kayu lenggua (yang biasa di panggil di Maluku) dikali Masiwang Desa Madak, Kecamatan Teluk Waru SBT kebanyakan lolos dari operasi sweeping gabungan (gakum).
Uniknya pada saat turun Patroli atau sweeping gabungan dari Dinas Kehutanan di Desa Madak dibawah jembatan kali Masiwang yang menjadi tempat penampungan kayu yang pemuatan dilakukan dengan perahu dari kali samos dan kali waisisa tidak ditemukan kayu-kayu tersebut atau aktifitas para pengusaha kayu.Â
Bahkan sampai saat ini mereka tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan hukum yang menjerat mereka.
Hal ini lantaran diduga kuat para pengusaha kayu Ilegal sudah dapat bocoran dan kayu mereka disembunyikan didalam semak-semak (rerumputan) saat APH melakukan swiping.
Bahkan hampir ratusan kubik kayu yang masih aktif di ambil pengusaha tampa ijin dari delapan bulan terakhir ini oleh para oknum pengusaha di Desa Madak yakniÂ
(BR) yang dimana dirinya sebagai kepala Geng di kampung (desa), (ME), (M) (T) dan oknum pengusaha berinisial (SB).

Para oknum pengusaha ini yakni BR, T, ME, MW dan JB mereka memakai jasa operator senso (penebang kayu) sebanyak operator yang bekerja dilahan milik saudara Sahabu Limau di kali Masiwang Waisisi yang merupakan lahan hijau.
Diungkapkan sumber, selain Waisisa, BR juga memakai operator untuk bekerja dilahan milik ibu Hatija Fesan dihutan kilonin, yang hasil kayunya, besi dan lenggua yang ditarik menggunakan tenaga hewan pakai (kerbau) sampai di desa Madak Baru (Dusun Dula) disamping sekolah SD 8 Teluk Waru.
Untuk itu masyarakat meminta ada kepedulian dan perlu pengawasan khusus yang lebih ketat dari dinas kehutanan provinsi dan lebih khusus kabupaten SBT, supaya ada langkah yg tepat seperti membangun posko DinasÂ
Kehutanan di jembatan Masiwang antisipasi pengusaha kayu ilegal bereaksi dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (GP)

