Nunukan

Puluhan Ekor Kambing di Sebatik Dimusnahkan, Ini Sebabnya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sebanyak 27 ekor kambing dimusnahkan dengan cara di sembelih dan dikubur di halaman laboratorium Karantina Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan, Kamis (31/7/2025).

Kepala Penegakan Hukum BKHIT Karantina Kaltara Husaini menjelaskan, pemusnahan hewan tersebut karena tidak memiliki dokumen karantina yang sah maka termasuk ilegal dan perlu dimusnahkan untuk mengantisipasi merebaknya virus melalui hewan ternak.

“Dilakukan sesuai prosedur teknis dan memperhatikan kesejahteraan hewan, pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan cara di sembelih dan dikubur serta disaksikan oleh berbagai pihak terkait” ujarnya. 

Baca Juga  Isu Mobil Dinas Serta Bansos, TBBR Nunukan Minta Masyarakat Bijak Bermedsos dan Saring Informasi

Tindakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, yang mengatur tentang tindakan karantina termasuk pemusnahan

Tujuan dari pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK)

Dari hasil koordinasi pihak BAIS bahwa pengamanan puluhan ekor kambing di lakukan di Sungai Batang Kampung Bajau Desa Tanjung Karang, Kec. Sebatik karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, pada saat di mintai keterangan ke pemilik pada tanggal 23 Juli 2025 lalu, bahwa kambing – kambing itu berasal dari Filipina dan akan di pelihara serta di perjual belikan di Pulau Sebatik.

Baca Juga  Bupati Nunukan H. Irwan Sabri Kunjungi Benuanta Fest di Tanjung Selor

Puluhan kambing yang di amankan oleh pihak BAIS langsung di serahkan ke pihak berwajib BKHIT Karantina Kaltara Pos Sebatik.

Pihak Karantina dan BAIS telah berupaya untuk mengkonfirmasi ke pemilik hewan, namun saat ingin di konfirmasi pemilik hewan tidak ada di tempat dan pihak Karantina telah berkoordinasi dengan RT setempat bahwa akan dilakukan pemusnahan terhadap kambing – kambing tersebut bertempat di halaman Laboratorium Karantina Desa Aji Kuning

Baca Juga  Truk Tangki Air Masuk Jurang, Sopir Meninggal Dunia

Husaini menyampaikan, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melapor ke petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan. 

“Kepatuhan terhadap aturan karantina penting untuk menjaga biosekuriti wilayah.  Pelanggaran aturan karantina akan ditindak tegas”. tegasnya mengakhiri. (TN/Syam Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *