Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka peredaran gelap sabu asal Sumatera. Ketiganya adalah S, D, dan A.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial S, D, dan A dengan barang bukti sabu seberat 11 Kilogram,“ ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Ia mengemukakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok. Kemudian, pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S.

Setelah dilakukan interogasi awal, tim memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kost-kostan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jl. Perdana Kusuma, Jakarta Barat.

Baca Juga  Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram dalam koper hitam. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel.

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

“Barang Bukti tersebut diduga berasal dari jaringan sumatera yang rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta dan Sekitarnya, jelasnya. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *