Polda Kalimantan Utara

Langkah Nyata Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 74 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Polda Kaltara telah melaksanakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo yang selaras juga dengan program beyond trust presisi Polri.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si dengan dihadiri oleh Kasrem 092/Maharajalila Kolonel Inf Darwis Efendi, S.E., M.M., Aspidum Kejaksaan Tinggi bapak Teguh Imanto, S.H, M.H,. Korwil Bulungan BINDA bapak Sugeng Riyanto, Kadiskum Lantamal XIII Letkol Laut (H) Kurnia Wira Sandhi, S.H., Pamitra Muda Pidana / PN bapak M. Soleh, S.H., Dirresnarkoba Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, S.I.K, M.Si., Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Ketua FKUB Kalimantan Utara bapak H. Abdul Djalil Fattah, Duta Anti Narkoba SMA Negeri 1 Tanjung Selor saudari Nisrina dan Saudari Aurel serta seluruh hadirin lainnya. Kamis (05/12/2024)

Baca Juga  Pengobatan Gratis, Wujud Kedekatan Polda Kaltara Dengan Masyarakat Menyambut HUT Ke-74 Ditpolairud

Pengungkapan jaringan narkotika ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan Jajaran dengan TKP di Pelabuhan Kayan VI dan Jl. Poros Tanjung Selor -Berau Kabupaten Bulungan, berlangsung dari Bulan Oktober hingga Desember 2024 dengan berhasil menyita jumlah barang bukti yang signifikan yaitu seberat netto 74.996,21 gram atau setara dengan 74 Kg dengan menerbitkan 2 (dua) Laporan Polisi dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu W.P, A.W.T dan D.K yang berdomisili di kota Tarakan.

Kapolda Kaltara menjelaskan ” Barang bukti tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau merk “GUANYINWANG”. Kemudian dilakukan uji lab di laboratorium forensik Surabaya, Menurut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Labfor dengan nomor “09312 / NNF / 2024” dan “09313 / NNF / 2024″, tercatat tanggal 12 November 2024, barang bukti tersebut terbukti positif mengandung metamfetamin”.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan kurir narkoba, kami akan mengejar sampai ke akar – akarnya dan memberikan efek jera serta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita”. Ucap Kapolda Kaltara.

Baca Juga  Kapolda bersama PJU Polda Kaltara Berikan Surprise dan Ucapan Selamat atas Kenaikan Pangkat Pada Kajati Kaltara

Pemusnahan ini dilakukan secara transparansi dimana Kapolda Kaltara didampingi para undangan melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air yang telah disiapkan lalu diaduk sampai hancur (mencair) kemudian dibuang ke dalam pembuangan septic tank.

Baca Juga  Kabidhumas Polda Kaltara Menghadiri Peresmian Gedung Kantor Berita ANTARA Serta Perayaan Ulang Tahun ANTARA ke-87

Yang terpenting dari kegiatan pengungkapan ini adalah jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan. Diproyeksikan bahwa keberhasilan dalam menyita dan memusnahkan barang bukti ini telah menyelamatkan lebih dari 740.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Keberhasilan dalam hal pengungkapan maupun tindakan pencegahan memerlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik dari tokoh adat, FKUB, lintas instansi dan masyarakat” Ucap Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, S.I.K, M.Si.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam merumuskan strategi yang efektif untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba, sehingga kedepannya diharapkan akan lebih banyak lagi jiwa yang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)