Hukum

Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tarakan Kelas II A, Andi bin Arif alias Hendra 32 alias Hendra Sabarudin. Pengungkapan ini berhasil dilakukan dengan bekerja sama PPATK, Ditjen Pas, dan BNN.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, terpidana tersebut mengendalikan narkoba wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer BNN.

Baca Juga  Coba Nego Untuk Bebaskan Kurir, Bandar Sabu Digelandang Polisi

“Dari kegiatan mengendalikan peredaran Narkotika, terpidana Hendra Sabarudin
telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika Jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buron berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.

Baca Juga  Polresta Mataram Polda NTB Ringkus Pelaku Pemerasan Rp 150 Juta

Penyidik pun melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Dalam hal ini disita aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp500 juta.

“Dengan total nilai aset mencapai Rp221 milliar,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penyelundupan Sabu Diselipkan Dalam Boneka

Dijelaskannya, TPPU dilakukan dengan dibantu TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.

Ada juga RO uang merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO.

Hendra dan tersangka lainnya dijerat pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *