Batu BaraNusantara

Silahkan Laporkan Kepada Kapolres Batubara Jika Ada Kejahatan di Desanya

Loading

TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT (13/6/2024) – Polres Batu Bara Polda Sumut siap menerima laporan warga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di lingkungan masyarakat. Untuk itu, warga diminta segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan dan Narkoba.

Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB S.H, S.IK melalui Kapolsek Indrapura AKP JHONI H DAMANIK menekankan arahan Kapolres Batubara, melalui cooling sistem Polsek Indrapura.

Baca Juga  Tolak Anarkisme, Forkopimda dan Ormas Gelar Deklarasi Cinta Damai di Polres Batu Bara

Lebih lanjut Jhoni mengungkapkan keberhasilan Polri dari Informasi masyarakat, melalui cooling sistem yang di Programkan Pimpinan Polri.

“Pihak Polres Batu Bara telah memiliki 40 Personil Bhabinkamtibmas dan 10 Personil Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura, dan kita juga mempunyai call center 110 Polres Batubara yang dapat dihubungi semua lapisan masyarakat. Untuk itu, bagi siapapun yang menemukan kejanggalan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Indrapura dapat langsung melaporkan secara cepat” ungkap Jhoni.

Baca Juga  Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri 1443H

“Polisi sebenarnya hanya sebagai sarana alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa benar-benar bisa menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat itu ya masyarakatnya sendiri,” kata Kapolsek Indrapura.

“Harapannya minimal informasi dari masyarakat itu ada, jika ada wilayah yang ada masalah kita cepat menindak membantu menyelesaikannya. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku tindak kriminal,” sambungnya.

Baca Juga  Patroli Rutin Polsek Indrapura, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

Untuk itu Jhoni berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat berkolaborasi dalam menjaga kondusifitas. Sehingga tidak adanya ruang tindak kejahatan di kecamatan Indrapura melalui cooling sistem Bhabinkamtibmas.

Sumber : Humas Polres Batubara
Editor : Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *