Hukum

Pukul Anak Sambung Dengan Balok, Pria di Setabu Diamankan Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang Pria berinisial AGS (47 thn) warga Jln. Lappio RT. 05 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Adalah Baba (19 thn) yang melaporkan AGS ke Polsek Sebatik Barat Polres Nunukan karena AGS telah memukulnya dengan menggunakan kayu balok.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada media ini, Senin, (15/4/2024) mewakili Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan, AGS dilaporkan oleh Baba yang merupakan anak sambung (anak tiri) AGS, karena melakukan penganiayaan kepada Baba pada Jumat 12 April 2024 lalu saat korban Baba pergi memukat rumput laut, dan AGS marah – marah dan mengatakan pada korban, “Puah – puah betul – betul pale kau pergi maconccang (ikut gabung, red) Baba” 

Oleh korban dibalas dengan mengatakan, “Aku pergi karena kita (AGS, red) sendiri yang suruh saya ikut Alfin”, namun AGS marah dan mengusir korban dari rumahnya, oleh korban Baba langsung mengambil bajunya dan menyampaikan kepada ibunya (istri AGS), “Ma, nanti kalau sudah menimbang baru aku kesini ambil gajiku” sambil turun dari rumah.

Baca Juga  Geruduk Mapolda, PW IPA Sumut minta Tangkap Sekda dan Mantan Bupati Batubara.
Baca Juga  Polres Nunukan Gelar OPS Keselamatan tetap Kedepankan Pencegahan dan Prokes

Mendengar penyampaian Baba pada ibunya, AGS menjawab “Tidak ada gajimu disini” dan selanjutnya AGS turun dari rumah dan mengambil balok kayu panjang ± 30 Cm dan memukulkan dua kali ke arah bahu sebelah kiri korban Baba.

Baca Juga  Sempat Nenggak Miras Bersama-sama, Nyawa RA Melayang Akibat Penikaman

“Oleh Baba, kejadian pemukulan tersebut dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat dan langsung menindaklanjuti laporan Baba mencari AGS, AGS sendiri diamankan di rumah salah seorang rekannya di Jl. Lappio RT. 05, AGS sendiri ketika diamankan bersikap kooferatif terhadap petugas” jelas AKP Siswati.

Lebih lanjut AKP Siswati menyampaikan, AGS akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) bulan penjara. (TN/Humas Polres Nunukan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *