Masyarakat Adat Buru dan Buru Selatan Lakukan Sasi Adat alat Mesin Dompeng di Kapuran Gunung Botak
terasnkri.com | Maluku, Namlea – Kekecewaan sejumlah Tokoh Adat Kepala Soa dan Kepala Adat serta Pemuda Adat sampai pada puncaknya, mereka sangat menyayangkan perilaku pengusaha Dompeng Anas Umasugi, Ebit Makasar dan Managula Tihun yang telah membongkar Palang alias Sasi Adat pertama tanpa ada kordinasi atau kesepakatan bentuk penyelesaian dengan pemilik lubang.
Hal ini membuat para Kepala Soa dan Kepala Adat dan masyarakat Adat melakukan kordinasi kembali dengan Danpos Jalur A untuk melakukan Palang Sasi Adat yang Kedua dilokasi Kapuran dan Janda gunung Botak Kecamatan Waelata Kabupaten Buru pada hari Sabtu 10 Juni 2023 pukul 14.30 Wit
Sumber informasi yang dihimpun media ini dilapangan dari salah satu tokoh pemuda Adat di unit 18 Desa Debowae Romel Nurlatu membenarkan hal tersebut
“Pelaksanaan kegiatan palang sasi adat di lokasi Kapuran Gunung dan Janda Palang sasi adat aktifitas pengolahan emas dengan metode mesin dompeng terlebih dahulu dilaksanakan pertemuan di unit 18 Desa Debowae yang dihadiri oleh Bapak Batanda Nurlatu Porwisi (Buru), Bapak Edi Nurlatu soa Watemun (Buru), Bapak Soter soa Nurlatu ( Buru Selatan), Bapak Rano soa Nurlatu (Buru Selatan) Rekun Latbual Porwisi Waellua (Buru), Sony Latbual Purwisi Ohobtuwen(Buru) dan Masyarakat adat” jelas Romel Nurlatu
“Pelaksanaan pemalangan hari ini yang ke 4 kalinya karena palang / sasi adat dibuka secara sepihak oleh masyarakat adat yang bekerja kepada pemilik mesin dompeng tanpa memberikan ganti rugi dan kesepakatan bersama, dan jumlah masyarakat adat yang ke lokasi Kapuran Gunung Botak untuk pemalangan sebanyak 20 orang” lanjutnya.
Di Pos Pantau TNI-AD di lokasi Lubang Janda gunung botak sekelompok masyarakat yang mengatas namakan orang Adat Buru dan Buru Selatan melapor untuk memberitahukan bahwa mereka akan melakukan palang/Sasi Adat berupa mesin Dompeng milik Sdr. Anas Umasugi dan mesin dompeng milik Sdr. Ebit.
Pemalangan yang di lakukan oleh sekelompok orang Adat bertujuan tidak boleh aktifitas di lokasi tersebut sebelum mereka bertemu dengan Donatur (pemilik Dompeng) untuk membayar ganti rugi (TN/Tim)