Coba Selundupkan Sabu 3,3 Kg, MS terancam Hukuman Mati
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria yang berinisial MS (26) warga Desa Silampayang, Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diamankan Satreskoba Polres Nunukan di Jalan Hasanudin RT.08 tepatnya di Sungai Bolong, bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 3,3 kg yang hendak diselundupkan ke Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin (10/4/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada press release, Jumat (14/4/2023) mengatakan, terungkapnya kasus ini ketika personel Polres Nunukan menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tawau yang akan tiba di pelabuhan, Sei Bolong. Hingga malam hari polisi berada di Jalan Hasanuddin memeriksa barang bawaan penumpang yang tiba dari Tawau.
”Hingga pada hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika. Barang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tempat cat warna hitam yang terbungkus menggunakan sebuah karung warna putih les biru,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, 9 bungkus Sabu tersebut disimpan tersangka MS di dalam tempat cat, sebanyak 3 bungkus ukuran besar dibungkus dengan plastik teh Cina merek Guar Yun Wang dan 6 paket bungkus lainnya berukuran sedang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dilakban warna putih.
“Saat itu diketahui jika barang bawaan tersebut merupakan milik tersangka MS yang mengaku baru tiba dari Tawau, Malaysia. Tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan barang bawaannya, yang mana rencananya akan dibawa menuju ke pare-pare dengan menumpangi KM. Thalia pada tanggal,” imbuh Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia,
”Rencananya Sabu seberat 3.300,65 gram ini akan dibawa tersangka ke Sulawesi Selatan, dari pengakuan tersangka, nantinya setelah tiba di kota tujuan yakni Parepare, tersangka akan menunggu perintah selanjutnya dari seorang pria yang merupakan bandar sabu berinisial SON yang berada di Tawau, Sabah Malaysia, terkait penyerahan barang haram tersebut selanjutnya kepada jaringan lainnya. Hal ini lantaran tersangka hanya disuruh oleh bandar SON untuk membawa Sabu tersebut,” jelasnya.
MS dijanjikan upah sebesar Rp 30 Juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke kota tujuan. Dari pengakuan MS, ini merupakan yang kedua kalinya dia menjadi kurir Narkotika dari Malaysia ke Sulawesi, namun ketika personil Satreskoba mencoba menghubungi SON, nomor telepon dari bandar SON sudah tidak bisa dihubungi, sehingga personel tidak melakukan dapat melakukan Control Delivery hingga ke Kota Parepare, sementara bandar SON ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia. (TN/***)