Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Tegahan KOPASKA Diserahkan ke Bea Cukai Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan pada Kamis 2 Maret 2023 melaksanakan serah terima barang hasil tegahan dan penindakan yang dilaksanakan Tim Komando Pasukan Katak TNI – AL (KOPASKA) XVIII bersama Bea dan Cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Sri Hardiwiyatno, mewakili Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan Minhajuddin Napsah, bersama Dantim KOPASKA XVIII Lettu (P) Jolandono dalam kegiatan serah terima menyampaikan kepada awak media bahwa dengan adanya serah terima ini, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan KOPASKA serta stakeholder lainnya dalam menjaga perbatasan RI.
“Penyerahan ini sebagai wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, KOPASKA serta stakeholder lainnya dalam menjaga perbatasan RI dari masuk maupun keluarnya barang – barang yang dapat merugikan negara baik dari segi penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat” jelas Sri Hardiwiyatno
Lebih lanjut Hardiwiyatno menyampaikan, dengan melihat geografis Kabupaten Nunukan, diharapkan partisipasi dari istansi pemerintah, Aparat Penegak Hukum serta masyarakat pada umumnya dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang – barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mengingat barang – barang tegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 283 botol, rotal 193,3 liter merupakan barang yang dibatasi untuk di impor atau di ekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka barang tegahan yang ditaksir bernilai Rp. 26.625.000 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) serta kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban bagi masyarakat perbatasan, miras ilegal tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh negara dan sepenuhnya akan berada dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Sri Hardiwiyatno.
Sementara itu Dantim KOPASKA XVIII Lettu (P) Jolandono menjelaskan kronologis pencegahan terhadap minuman ilegal asal negara tetangga yang dibungkus dalam karung.
“Tim Komando Pasukan Katak (KOPASKA) XVIII berhasil menggagalkan pengiriman barang ilegal berupa minuman keras asal Malaysia di perairan Sebatik Kab. Nunukan pada Rabu (1/3/2023) dini hari, berawal pada 28 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wita personil Tim KOPASKA sebanyak 2 orang yakni Sertu Mes Siswoyo dan Kopda Amo Nanang Budi Santoso yang melakukan patroli rutin sekitar perairan Nunukan, Sebarik dan sekitarnya, dan pada 1 Marer 2023 dini hari melihat sebuah speed boad yang mencurigakan dari dermaga Bambangan Sebatik dengan kecepatan tinggi menuju ke Pulau Nunukan, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speed boad serta personil berteriak kepada awak speed boad agar berhenti namun tidak di gubris bahkan menambah kecepatan, terjadi kejar – kejaran, bahkan ketika hampir terkejar, speed boad berbalik kembali ke arah Bambangan dan merapat ke daratan” jelas Jolandono.
“Awak speed boad langsung melarikan diri, dan ketika diperiksa, speed boad tersebut bermuatan minuman keras ilegal asal Malaysia yang merupakan pelanggaran pidana penyelundupan barang impor seperti yang diatur dalam pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, setelah melaporkan kepada Komando Atas dan mendapat perintah untuk menghubungi dan menyerahkan kepada Bea dan Cukai, sementara tim yang terlibat dalam penggalan ini terdiriu dari Tim KOPASKA, BAIS dan Bea Cukai” pungkas Lettu (P) Jolandono.
Secara terpisah, Komandan Guspurla Koarmada II, Laksamana Pertama TNI Edi Haryanto, SE memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim KOPASKA XVIII dalam menggagalkan upaya penyelundupan miras asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Nunukan, Danguspurla juga menekankan agar seluruh unsur Satgas BKO Guspurla Koarmada II untuk tetap senantiasa menjaga wilayah perbatasan perairan NKRI yang berada di wilayah Koarmada II dari segala bentuk ancaman pelanggaran. (TN/001)