HukumPolres Nunukan

Suami Raja Tega, Isteri Hamil Malah Hendak Dibunuh

Loading

Tersangka SA dan Barang Bukti (Foto : Humas Polres Nunukan)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial SA (28th), Warga Ds. Woomparigi kec Bungku Utara kab Morowali Utara Prop Sulteng saat ini berdomisili Jl. Tanjung Batu rt 18 kel Nunukan Barat kab Nunukan diamankan Polres Nunukan karena berniat membunuh istrinya JA, (27 th) dengan cara mengikat dan hendak menyembelihnya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati pada media ini, Kamis (5/1/2023) menyampaikan kronologis kejadian tersebut, “SA dan JA ini merupakan pasangan suami istri yang menikah siri dan bekerja sebagai pengikat tali rumput laut, kejadiannya pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 wite, SA terlebih dahulu pulang kerumah baru di susul JA, sesampainya di dalam rumah, tiba tiba SA berupaya menjerat leher JA dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking. Menyadari hal tersebut SA berupaya menghindar namun JA terlebih dahulu berhasil melilit tangan korban dengan tali sembari berkata sini kamu saya wudhu

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

SA berteriak dan meronta untuk keluar dari rumah, tetapi pelaku tetap menarik paksa korban hingga terjatuh dan terseret ke lantai rumah. Saat itu pelaku terus berkata sini masuk ke dalam rumah, aku kasih wudhu kamu

Beruntung kejadian tersebut diketahui saksi inisial PU dan OL dan langsung melerai kejadian tersebut, SA pun melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor Laporan LP/B/I/2023/SPKT/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 03 Januari 2023.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kita amankan JA, dari keterangan awal JA, pada akhir bulan Desember 2022 permasalahan timbul karena beberapa minggu terakhir SA seperti tidak menganggap dirinya sebagai suami meski hanya menikah siri. Belakangan muncul masalah bahwa JA menuduh SA menyembunyikan rahasia di hp nya karena selalu mengganti password sandi hp” lanjut IPTU Siswati.

JA mengakui bahwa telah sering mengancam akan memotong dan membunuh SA. Bahkan sempat mengasah parang setajam mungkin lalu menyimpannya di atas rak baju tempat tidur.

Sementara dari keterangan SA, dirinya khawatir setiap bertengkar JA selalu mengancam ingin membunuhnya, dan pada Minggu 1 Januari 2023, SA melihat JA mengasah parang dan menyimpannya diatas lemari pakain didalam kamar.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Padahal sebelumnya, JA tidak pernah menyimpan parang ke dalam kamar. SA melihat hal tersebut dan mulai khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya, tanpa sepengetahuan JA, SA membuang parang tersebut” lanjut IPTU Siswati.

Dari hasil keterangan lisan dokter Kelvin yang melaksanakan VER luka, SA mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.

“Untuk JA kita persangkakan Pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 335 ayat (1) KUHP, juga kita amankan barang bukti berupa seutas tali nilon” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati (TN/Humas Polres Nnkn) .