Hukum

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, ZA Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial ZA (28 thn) diamankan Polres Nunukan terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Sabtu (29/10/2022).

“Korban penipuan dari ZA ini ada tiga orang dengan kerugian bervariasi” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini, Senin (31/10/2022).

“Korbannya masing – masing HA (55 thn) warga Bambangan Sebatik Barat, MA (49 thn) warga Jl. Gajah Mada Rt 08 Nunukan Tengah dan AG warga Jl. Tien Suharto Nunukan” urai Iptu Siswati.

“Untuk korban MA mengalami kerugian berupa beras sebanyak 55 pack @10kg senilai Rp. 4.950.000. (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kejadiannya pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wite di rumah korban di jl. Ujang Mujaji rt 03 desa Bambangan kec Sebatik Barat kab Nunukan, korban dengan pelaku saling mengenal, sore hari saat kejadian pelaku mendatangi korban dan mengambil beras sebanyak 55 pack @10kg dengan janji akan membayarnya pada keesokan harinya. Namun ketika tiba waktunya, hp pelaku tidak bisa di hubungi. Korban sempat berupaya mencari pelaku di Nunukan namun tidak menemukannya. Merasa di rugikan korban HA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Dilanjutkan oleh Iptu Siswati, korban lainnya yakni MA kejadiannya pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wite di rumah korban di Jl. Gajah Mada Rt 09 kel Nunukan Tengah, korban memiliki usaha rental mobil, pelaku datang dengan maksud menyewa mobil korban dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp. 250.000 dan dibayarkan per 2 hari. Saat itu pelaku menyewa selama 10 hari. Hingga 2 hari bermula, pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat pelaku namun tidak menemukannya, bahkan keberadaan mobilnya pun tidak diketahui. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan.

“Sementara korban AG mengalami kerugian berbagai jenis barang sembako senilai Rp. 12.705.000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah), kejadiannya pada hari Jumat 30 September 2022, di gudang toko korban Jl. P Antasari Rt 01 kel Nunukan Tengah, awalnya korban mengenali pelaku karena sering datang berbelanja ke tokonya. Saat kejadian tersangka mengambil banyak jenis barang sembako senilai kurang lebih Rp. 12.705.000 dengan janji akan membayar dengan jangka waktu 1 minggu. Namun 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai dengan saat ini pelaku tidak kunjung membayar nota barang dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Korban merasa telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan” imbuh Iptu Siswati.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

“Berdasarkan atas laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku maka dilakukan penyelidikan intensif terkait MO (Modus Operandi) perbuatan pelaku, identitas pelaku, gelar perkara pemenuhan unsur pidana berikut dengan mencari keberadaan pelaku. Setidaknya sudah 9 orang warga masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku dan awalnya melaporkan dengan lapdu kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan, Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya” lanjutnya.

“Pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, tempat persembunyian pelaku kami ketahui. Pelaku kami lakukan UP (Upaya Paksa) di sebuah kapal di perairan pesisir pantai Tanah Merah Nunukan Utara. Di kapal tersebut pelaku bersembunyi sementara sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan, Hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya berikut dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya” imbuh Iptu Siswati

Dilanjutkan oleh Iptu Siswati, pelaku dengan sengaja berupaya melakukan penipuan terhadap korban agar bersedia menyerahkan barang miliknya kepada pelaku sehingga pelaku bisa menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga pelaku mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut. Dari awal niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidana nya tersebut, demikian halnya saat pelaku menyewa mobil rental korban, dari awal pelaku memiliki niatan tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut. Pelaku memiliki niat untuk memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan, mobil milik korban telah ditemukan di sembunyikan oleh pelaku di sebuah kebun di Sebatik Barat.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Saat ini mobil sudah kami amankan sembari menunggu kapal LCT untuk di seberangkan ke Nunukan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan nya untuk kepentingan pribadinya dengan membeli berbagai barang, selain itu juga untuk menutupi hutangnya kepada orang lain, saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulir secara keseluruhan warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan pelaku, dimungkinkan laporan Polisi akan bertambah sesuai jumlah korban” lanjut Iptu Siswati.

“ZA kita persangkakan dengan Pasal 378 subs pasal 372 lebih subs pasal 379a KUHP, dan juga kita amankan barang bukti berupa ; 1 unit mobil avanza warna putih KU 1268 NA, Uang tunai Rp. 2.500.000, 1 unit TV, 1 unit AC serta 1 lbr nota pengambilan barang” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)