Diupah 15 Juta Bawa 1 Kg Sabu, PO Berakhir di Penjara
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dijanjikan upah Rp. 15 Juta rupiah membuat PO alias Petu nekat membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu asal Tawau Sabah Malaysia masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya di Pulau Sebatik Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada seseorang berinisial N.
Namun belum berhasil menyerahkan barang haram tersebut, PO alias Petu ditangkap Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Kronologis penangkapan PO alias Petu disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dalam press release dihadapan awak media di Mako Polres Nunukan. Kamis (8/9/2022)
“Pada Minggu 4 September 2022 sekira pukul 14.00 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika yang akan menyeberang dari Tawau Malaysia ke Sebatik, atas informasi tersebut kami berkordinasi dengan petugas TNI-AL Sei Pancang untuk bersama-sama menindak lanjuti informasi tersebut dikarenakan target yang dimaksud menggunakan speed boat dari Tawau Malaysia, setelah melakukan kordinasi tim dibagi menjadi dua yakni didarat dan di laut” jelas Kapolres
Lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapat kabar terbaru bahawa orang yang membawa barang yang diduga sabu tersebut merubah perjalananya melalui darat Bergosong Malaysia melalui jalur tikus dengan melewati wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Patok 10. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh personel Opsnal dan intel TNI-AL dengan melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Tengah.
“Disaat melakukan penyelidikan, Personel Opsnal melihat laki-laki yang dicurigai sedang melintas bersama dengan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna merah hitam merk YAMAHA JUPITER MX, dimana posisi laki-laki yang di curigai dibonceng dengan membawa sebuah kotak warna coklat sedangkan yang membawa kendaraan bernama Nikolaus, lalu personel Opsnal membuntuti untuk memastikan kalau laki-laki tersebut sesuai dengan informasi yang diterima. Dan sekira pukul 16.30 wite, pada saat laki-laki tersebut berada di Jl. Suparman Rt. 03 Desa. Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah, Personel Opsnal melakukan upaya paksa dengan menghadang kendaraan sepeda motor yang di gunakan oleh terlapor, setelah berhasil diamankan Personel Opsnal menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, terbungkus menggunakan plastik teh cina merk GUANYINWANG, lalu dibungkus menggunakan dua buah kantong plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam sebuah kotak warna coklat merk OKKY JELLY DRINK” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan introgasi terhadap PO, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Firman yang beralamat di Bergosong Pulau Sebatik Malaysia dan PO di upah sebesar 15 juta untuk menghantarkan Sabu tersebut kepada seseorang berinisial N di Sebatik Indonesia.
“Selanjutnya personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan untuk menangkap penerima sabu tersebut, tetapi penerima sabu tidak ada respon setelah dihubungi oleh terlapor, diduga informasi penangkapan telah bocor” imbuh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto
Pasal yang disangkakan kepada PO alias Petu, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman berupa hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TN/001)
