DPRD NunukanNunukan

Hj. Nadia Gelar Sosialisasi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Demokrat Hj. Nadia menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan tersebut digelar di D’Putri Resort Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Meskipun kegiatan tersebut sempat molor sekitar 2 jam dari jadwal dikarenakan hujan deras yang mengguyur bumi perbatasan Indonesia – Malaysia ini, akhirnya sosialisasi bisa berlangsung dan mendapat respon positif dari para peserta.

Dalam sambutannya, anggota legislatif asal Dapil 2 Sebatik ini menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan agenda yang telah dijadwalkan bagi anggota DPRD Nunukan dimulai sejak 18 hingga 21 Mei 2022 ke Dapillnya masing – masing untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait Perda Kab. Nunukan, temasuk Perda yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

“Agar masyarakat kita tahu, bahwa dengan Perda ini, masyarakat tahu bahwa ada kawasan atau wilayah yang tidak diperbolehkan untuk merokok, seperti di tempat – tempat umum, tempat ibadah, perkantoran, sekolah – sekolah, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya sebagaimana telah diatur dalam Perda” jelas Hj. Nadia

Baca Juga  Keterbukaan Informasi Desa, Lakpesdam Gelar Pelatihan Jurnalis Desa

Dasar Hukum dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini disampaikan oleh Hj. Nadia merupakan implementasi dari Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.

“Dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya. Hal yang sama termuat pula dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur dalam Perda

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Tujuan dari sosialisasi ini lanjut anggota legislatif dari Fraksi Demokrat ini, agar masyarakat bisa menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), sehingga bisa terhindar dari dampak negatif akibat merokok yang memang banyak menimbulkan masalah kesehatan seperti serangan jantung, kanker paru – paru, serta berbahaya bagi bayi dan anak – anak.

Sementara itu, Muhammad Said, SH selaku penyampai materi menyampaikan sesuai Undang – undang Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur kawasan – kawasan yang yang tidak dibenarkan untuk merokok, diantaranya tempat – tempat umum, tempat ibadah perkantoran, sarana kesehatan, fasilitas umum serta kawasan lain yang diatur dalam Perda.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

“Untuk Perda ini merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Nunukan, dan untuk saat ini kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang adanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, selain itu juga mengatur tentang penjualan produk – produk tembakau dan sejenisnya, dimana diharapkan para penjual, tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur” kata Muhammad Said, SH.

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diakhiri dengan sesi foto bersama antara anggota DPRD Nunukan Hj. Nadia bersama undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. (***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19