Miliki 27 Bungkus Sabu, YS Ditangkap Satres Narkoba Polres Nunukan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Karena kedapatan memiliki 27 bungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu berbagai ukuran dengan berat bruto ± 18,88 (delapan belas koma delapan puluh delapan) gram , YS (44 thn) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Supriadi menjelaskan kronologis penangkapan YS kepada awak media, Senin (18/4/2022)
“YS berhasil di tangkap berkat informasi masyarakat pada 13 April 2022 sekira pukul 18.00 Wita tentang adanya seorang laki – laki yang dicurigai memilki memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu yang beralamat di Jalan Daeng Toba Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.” jelas IPTU Supriadi
“Berdasar informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan disekitar TKP. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wite personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang di curigai tersebut dan saat itu di amankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Sdr. YS, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang posisinya pada saat di temukan yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil ditemukan didalam kotak rokok merk SAMPOERNA milik terlapor dan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk ditemukan didalam lemari yang diselipkan dibawah lipatan baju berada didalam kamar tamu” imbuh Supriadi
Selanjutnya YS dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA”, 1 (satu) buah handphone warna biru putih merk ”VIVO”, 1 (satu) buah plastic klip warna transparan, seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung, kaca fanbo dan korek api gas di bawa ke mako Polres Nunukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka YS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Supriadi. (TN001)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19