Manggarai TimurNusantara

Kades dan Bendahara Desa Golo Paleng Saling Tuding Curi Uang Desa, Dr. Laurentius Ni: “Bila Saling Tuding, Berarti Mereka Yang Hilangkan Uang Itu”

Loading

Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H. Praktisi hukum, Unika Santu Paulus Ruteng

Terasnkri.com | Matim, NTT – Kasus kehilangan dana desa (DD) yang nilainya sangat fantastis, yakni 100 juta rupiah di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kini mendapat sorotan publik.

Kali ini, sorotan tersebut datang dari seorang Praktisi Hukum Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya bahwa hilangnya dana desa (DD) di wilayah tersebut berimbas pada Harian Orang Kerja (HOK) proyek lapen di desa itu yang tak mau dilunasi oleh pihak kontraktor.

Selain itu, akibat lainnya, ialah mandeknya proyek pembangunan di desa tersebut, salah satunya perbaikan lapen yang sudah rusak yang kini masih dalam tahap pemeliharaan.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

CV. Chavi Mintra selaku kontraktor penanggungjawab proyek lapen tersebut berdalih bahwa belum tuntasnya pembayaran HOK dan perbaikan lapen yang sudah rusak di desa itu karena pihak Pemdes Golo Paleng tak kunjung melunasi sisa pembayaran proyek itu, lantaran uang tersebut hilang dari brankas desa.

Peristiwa kehilangan dana desa ini, bukannya segera melapor ke pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku di balik raibnya uang negara ini, namun sang Kades dan Bendahara Desa justru saling tuding.

Merespons kejadian yang merugikan negara tersebut, Ahli Hukum dari Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Dr. Laurensius Ni mengatakan, apabila Kades Belasisus Banis dan Bendahara Desa Golo Paleng saling tuding atas kasus kehilangan dana desa itu, berarti kuat dugaan bahwa yang melakukan tindakan penghilangan terhadap uang negara itu ialah Kades dan Bendahara Desa itu.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengungkap fakta di balik hilangnya dana desa tersebut, dirinya mendorong agar segera laporkan kasus pencurian tersebut ke pihak penegak hukum yakni ke kepolisian untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Berarti Bendahara dan Kades yang hilangkan uang tersebut. Satu satunya, ya lapor ke polisi untuk mengungkap fakta,” katanya kepada wartawan lewat pesan WA, Rabu (6/4/2022) malam.

“Menghilangnya uang negara harus dilaporkan ke polisi untuk didalami. Sehingga bisa mengetahui siapa pelaku pencuriannya,” sambung Doktor Hukum itu.

Ketika ditanya soal upah para pekerja yang belum dilunasi oleh kontarktor, ia mengatakan, apa pun alasannya, pihak kontraktor wajib melunasi upah harian tersebut.

Baca Juga  KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama badan Adhoc dan Stakeholder serta Deklarasi Sahabat JDIH

Alasan uang proyek yang belum dilunasi pihak desa kepada kontraktor karena uang hilang, kata Laurentius, bukan urusan pekerja.

“Kewajiban kontraktor bayar upah kerja, karena itu hak mereka. Bukan urusan pekerja soal hilang uang,” beber Laurentius

Dirinya juga menyarankan, agar para pekerja melaporkan pihak kontraktor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim) untuk menyelesaikan kasus ini.

Namun, kata dia, bila gagal diselesaikan di Disnakertrans Matim, baru langkah selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Lapor ke Nakertrans dulu, baru kepolisian,” tutup Doktor Laurentius Ni (Hubertus Basri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19