NusantaraRiau

Sempat Ricuh, PKS PT. SIPP Disegel Pemkab Bengkalis

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Ratusan personel gabungan Polres Bengkalis, TNI dan Satpol PP mengamankan jalannya pemasangan papan plang segel PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang dinilai tidak taat aturan, Kamis (20/1/2022).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, Kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel. Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang massa yang diduga menjadi provokator, memanasi massa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.

Disamping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan mendukung penutupan PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem sungai Mandau.

Baca Juga  Listrik Sering Padam, Pelanggan Keluhkan Layanan PLN Ruteng

“Ya, kami sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP. dari tahun 2017, kami sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Plt Kepala DLH Bengkalis, Azmir disela-sela mengikuti pemasangan plan segel.

Menurutnya, pada saat baru dimulainya berdiri PKS PT SIPP tersebut, pihak manajmen perusahaan tidak ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan warga juga sempat bertanya apa yang akan dibangun di sana.

“Lalu pada 2014 keluarlah SK Menteri Kehutanan, tentang pembebasan Tata Ruang termasuk didalam wilayah RT 05 dari status hutan negara, dan pada 2015 dimulai kembali pembangunan PKS PT SIPP tersebut dan keluar IMB nya, Namun surat izin industri dan operasi perusahaan tidak bisa keluar, karena berdirinya suatu pabrik ditentukan oleh tempat Kawasan yang berada di Kota Dumai,” ujarnya.

Jadi tempat berdirinya sekarang PKS PT SIPP tersebut, dikatakan Paber, sebenarnya merupakan sebuah tempat pengembangan Tata Ruang Kota namun kenapa bisa berdirinya sebuah pabrik disana.

Sementara itu, Manalu, salah seorang tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan kepada Pemkab Bengkalis, karena dianggap sudah tepat dalam memberikan tindakan kepada PKS PT SIPP yang juga sudah dianggap tidak ada menghargai para warga.

Baca Juga  Terkait Insiden Jatuhnya Kontainer di Pelabuhan Namlea, Komisi III DPRD Buru Gelar Rapat Lanjutan

“Dari program CSR nya juga sudah bisa dilihat, semenjak berdirinya PKS PT SIPP tidak pernah memberikan kepada kami warga sekitar maupun berbentuk sembako atau lainnya,” ujar Manalu.

Memang pihak PKS PT SIPP, disebutkan Manalu, ada menjalankan program CSR tersebut namun kita juga tidak tau diberikan kepada masyarakat mana seharusnya kalau Pabrik ini dikatakan mini harus radius 1 KM dari tempatnya beroperasi.

“Yang jelas, kami masyarakat setempat sangat bersyukur PKS PT SIPP tersebut tidak beroperasi lagi karena sangat meresahkan sekali dimulai dari limbah hinggap asapnya sangat bau jika tercium,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala DSPMP Basuki Rahmat juga mengatakan, sesuai telaahan dari instansi terkait dan juga beberapa kali pertemuan, maka pihaknya yang diberikan kewenangan mengeluarkan perizinan, maka sudah sepakat izin operasional dan izin limbah PKS PT SIPP dicabut.

“Kita sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak ada kejelasan perusahaan untuk memperbaiki amdal perusahaan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel PKS PT SIPP,” ujarnya.

Dengan penyegelan ini kata Basuki, maka operasional PKS PT SIPP harus dihentikan total. Namun tidak menutup kemungkinan segel ini dicabut kembali, setelah perusahaan memenuhi kewajibannya dengan mengurus kembali perizinan yang tidak dilengkapi.

“Namun ini lain halnya, karena persyaratan harus benar-benar dilengkapi. Karena kami nilai perusahaan telah membangkang,” ujarnya.

Baca Juga  Muscab PPP Serentak se - Sulawesi Utara, Depri Pontoh : Bergandengan Tangan Agar PPP di Sulawesi Utara Lebih Besar dan Lebih Maju

Sementara itu, Kuasa Hukum PKS PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH usai menentang aksi penyegelan terhadap perusahaan kliennya mengatakan, pihaknya tidak terima diperlakukan oleh Pemkab Bengkalis dengan penyegelan tanpa ada koordinasi.

“Makanya kami menetang menyegelan ini, karena Pemkab Bengkalis sudah mengangkangi proses hukum, yang saat ini pihaknya sedang menempuh proses hukum TUN di PN Pekanbaru,” ujarnya.

Menurut Tommy, pihaknya juga memegang aturan yang dikeluarkan oleh Kemen LHK RI, yang suratnya khusus ditujukan ke PKS PT SIPP. Sesuai perintah dari kementerian, maka perusahaan diminta untuk mengurus ke DLH Riau.

“Jadi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan permohonannya sudah diberikan ke DLH Riau, karena ini merupakan kewenangan gubernur Riau, maka DLHK Riau melakukan prose dan penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak ada kewenangan kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan perizinannya,” ujarnya.

Sedangkan Humas PKS PT SIPP, Zainul juga menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk dengan aturan yang dibuat Pemkab Bengkalis, karena perusahaan sudah memiliki acuan untuk pengurus izin lingkungan.

“Sikap kami akan tetap beroperasi dan kami tetap melawan kesewenangan Pemkab Bengkalis. Karena ini menyangkut hajat hidup karyawan kami,” ujarnya. (TN/HP)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *