NASIONAL

PPKM Level 3 Batal Berlaku Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Loading

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan

Terasnkri.com | Jakarta – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tetapi tetap ada pengetatan aturan.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa- Bali mengatakan, keputusan pembatalan PPKM level 3 itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini vaksinasi  lansia  mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan di buat lebih seimbang dengan disertai aktivtas testing dan tracing yang tetap digencarkan, “katanya dalam keterangan Pers tertulis, Senin (6/11/2021).

Meski PPKM Level 3 batal terlaksana, Pemerintah akan tetap memperketat aturan.

Berikut sejumlah aturan selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 :

  1. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan, wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, hanya diisinkan dengan kegiatan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

  3. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Luhut menambahkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Adalah Prioritas Utama Pemerintah

Berdasarkan asessmen per tanggal 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meskipun demikian Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan, melakukan karantina selama 1 hari di Indonesia. Melalui penguatan Tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan antigen negatif maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk berpergian jauh.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3X24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

“Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan  vaksinasi anak-anak. Langka ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian baru omicron di Afrika selatan yang banyak menyerang anak-anak, “kata Luhut”.

Itulah informasi PPKM Level 3 batal terlaksana secara menyeluruh pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. (Jemmi/TN – BPMI SETPRES)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19