NASIONAL

PPKM Level 3 Batal Berlaku Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Loading

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan

Terasnkri.com | Jakarta – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tetapi tetap ada pengetatan aturan.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bertemu Raja Eswatini Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa- Bali mengatakan, keputusan pembatalan PPKM level 3 itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini vaksinasi  lansia  mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan di buat lebih seimbang dengan disertai aktivtas testing dan tracing yang tetap digencarkan, “katanya dalam keterangan Pers tertulis, Senin (6/11/2021).

Baca Juga  Terima PSAI, Presiden Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia

Meski PPKM Level 3 batal terlaksana, Pemerintah akan tetap memperketat aturan.

Baca Juga  Presiden Ingatkan Hati-hati Penyebaran Kasus pada Klaster Kantor, Keluarga, dan Pilkada

Berikut sejumlah aturan selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 :

  1. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan, wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, hanya diisinkan dengan kegiatan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
    Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *