Manggarai TimurNusantaraPertanahan

145 Warga Penerima 274 Sertifikat Tanah TORA di LAUT Wajib Ikut Program TJPS

Loading

Terasnkri.com | Matim, NTT-Sebanyak 145 warga Desa Satar Padut,  Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur (Matim),  Provinsi NTT, menerima 274 sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah Cembak, Desa Satar Padut, Rabu (01/12/2021)

Sertifikat tanah dimaksud hasil dari kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2021 milik Badan Pertanahan Nasional,  Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang merupakan Tanah Obyek Reforma Agraria atau biasa disebut TORA

Camat LAUT, Agus Supratman, kepada 145 warga penerima sertifikat saat sambutan acara seremonial pembagian sertifikat itu menegaskan, semua penerima sertfikat pemilik tanah di lokasi Cembak wajib menggarap atau mengerjakan lahan yang telah disertifikat dan jangan biarkan menjadi hutan atau lahan tidur

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Saya minta, 145 pemilik sertifikat tanah ini harus kerja lahannya dan jangan biarkan tanah itu menghutan atau jadi lahan tidur”, kata Agus

Dengan nada tegas dia melanjutkan, 145 orang pemilik sertifikat, tahun 2022 wajib ikut Program TJPS.

“Untuk tahun depan, saya harus liat dan saya cek sendiri, 145 pemilik sertifikat ini wajib garap lahannya untuk tanam jagung dari program Tanam Jagung Panen Sapi atau TJPS. Lahan lahan yang telah disertifikat ini sebagian besar belum ada isi apa apa didalamnya. Tahun depan harus hutan jagung diwilayah itu. Saya akan cek satu per satu”, tegasnya.

Baca Juga  Bawaslu Kab. Buru Kaji Keterlibatan ASN dalam Pelanggaran Pilkada Buru

Agus juga meminta, warga pemilik sertifikat tidak menyalahgunakan sertifikat untuk hal hal yang tidak berguna.

“Jangan jual atau gadai sertifikat ini untuk hal yang salah. Hendaknya gunakan sertifikat ini untuk keperluan usaha”, pinta Agus

Ditempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Timur, Lambertus Klau, meminta warga penerima sertifikat untuk memanfaatkan sertifikatnya untuk mendongkrak ekonomi keluarga.

“Jangan titip sembarang sertifikat itu. Kalau bisa harus ke bank, lalu ambil pinjaman dan buka usaha. Jangan gadaikan sertifikat lalu uangnya habis untuk keperluan pesta”, ucap Lambertus Klau.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Dari kerumunan warga penerima sertifikat sempat bersuara, pihaknya sangat senang ketika mendapat kepastian hak atas tanah dimaksud.

“Kami sangat senang pa. Hari ini mendapat kepastian hak atas tanah kami”, suara nyeletup dari kerumunan itu.

Pantauan media ini, nampak warga begitu antusias menunggu kesempatan menerima sertifikat walau cuaca kurang baik karena diguyur hujan lebat dan angin kencang di wilayah Dampek saat itu. (Hubertus Basri/AS)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19