Dua Pelaku Terindikasi Lakukan Pemalsuan Tandatangan Bupati Buru Telah Di Tahan Polres Pulau Buru
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanusa, SE,. Msi Dan Kasat Reskrim menunjukkan Barang Bukti Pemalsuan Tanda Tanga.
www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanusa, SE, M. Si, dan Kepala Satuan Kriminal (Kasat) Serse Polres Pulau Buru AKP. Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH, di ruangan Mapolres Pulau Buru Namlea Senin 09/03/2020 .
Dalam Konfrensi Persnya Uspril mengatakan awal pengaduan tanggal 29 November 2019, yang melapor Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi (selaku korban yang diwakili kuasa hukumnya, datang melapor, setelah Kita meriksa kita kembangkan setelah periksa di laboratorium ternyata terbukti palsu.
Barang Bukti yang ditunjukkan dalam Konfersensi Pers Polres Pulau
“Sampai saat ini kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 (dua) pelaku berinisial IMB dan AP, status kedua tersangka ini satu honorer, satunya tidak bekerja, dan pasal yang di kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1. KUHAP.” Ujar Wakapolres
Dijelaskan oleh Kasat, kronologisnya ada indikasi Pemalsuan tanda tangan dari yang bersangkutan oleh salah satu yang terlapor kader partai Golkar untuk melakukan kredit di Bank Maluku dan setelah di cek di banknya ternyata ada dan jumlah yang di kredit sebesar 450 juta untuk kepentingan pribadi terlapor.
“kasus ini kami akan terus mendalami dan di kembangkan untuk segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” pungkas Wakapolres Buru. (NG)