Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional
www.teras-nkri.com | Jakarta – Keputusan bahwa Indonesia dalam status bencana nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Untuk poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.
(TN/***1)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/18101841/presiden-jokowi-teken-keppres-tetapkan-wabah-covid-19-bencana-nasional.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi