Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus – 31 Desember 2021. Dijelaskannya, bahwa ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga  Mahasiswa Kaltara di Sumbawa Bantah Isu Pungutan Sewa Asrama: "Kami Tak Pernah Bayar Sepeser Pun"

Bebas bea atau pemutihan pajak dikatakan Gubernur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Ajak BKMT Kaltara Membangun Daerah Berlandaskan Nilai Spritual

“Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.

Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

Baca Juga  Safari ke Gedung Gadis, Sekprov Pastikan Pelayanan Tetap Prima di Bulan Ramadan

“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” jelasnya. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19