BuruMalukuNusantara

Kadis Kependudukan Capil Buru Tetap Lakukan Pelayanan KTP Masyarakat dan KIA bagi Pelajar Kecuali Gangguan Jaringan

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru Lili Lauw, SE, dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media diruang kerjanya di Namlea Sabtu (07/08/2021)

Menyinggung terkait info gangguan atau kerusakan Mesin Cetak KTP sehingga menyebabkan semua kepengurusan Masyarakat ditolak setiap kali pengurusan datang ke Capil

Kini mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Buru Lili Lauw, SE, menyampaikan bahwa semua dokumen Kependudukan yang ada di Kantor Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru tidak pernah di tolak.

“Jadi semua masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen dapat diurus di Duk Capil Kabupaten Buru tetap di layani sesuai dengan jaringan kalau jaringan bagus langsung di cetak” ujar Lili

Sehingga yang mengatakan mesin cetaknya rusak itu sebenarnya tidak rusak, hanya gangguan jaringan dan kalau dapat signal berarti bisa bicara tapi kalau tidak dapat signal berati tidak jadi tapi dalam jangka waktu dua atau tiga hari sudah bisa di cetak” jelasnya

Lili melanjutkan, bahwa semua Dokumen kependudukan tidak di pungut biaya sesuai Undang Undang no 34, tanggapan tentang pelayanan Kantor Capil tentang keluhan keluhan yaitu KTP surat surat yang lain atau kartu keluarga bahkan ada hambatan atau keluhan masyarakat tentang pelayanan itu di tanggapi langsung dan tidak ada hambatan, semuanya aman dan dulu pernah ada alat pernah rusak kenal petir tapi sudah di perbaiki itupun dana belum ada dan kita hanya pinjam dana dan bayar dulu ke pusat karena barang itu semua melalui pusat.

Baca Juga  Perkuat Konsolidasi, Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya Kunjungi DPD Karawang

Karena Pusat yang harus berkoordinasi dengan Capil di Kabupaten dan melihat kita punya dokumen semua dan bisa di ambil dan kalau ada dokumen yang terhapus dari pusat kembalikan lagi supaya bisa di Akses ke Kabupaten. Kemudian selanjutnya lancar seperti biasa dan semua itu kendalanya di jaringan di seluruh Indonesia.

Selain itu Kata Kadis Kependudukan Capil Kabupaten Buru Lili Lauw bahwa Bentuk Pelayanan Capil ke masyarakat dengan adanya Covid -19 ini ada pelayanan melalui Whatsapp (WA) Kantor Dinas Kependudukan yang ada tertera di spanduk.

“Jadi mereka foto dokumen kalau mau buat Kartu Keluarga harus foto dokumen Kartu Keluarga yang lama nanti kirim dokumen, kita proses dan kalau siap kita hubungi dengan menggunakan telepon karena sudah dibuat programnya” tambah Lili

Sehingga Masyarakat datang ambil, dan Pakai Kertas itu agar dapat mempermudah masyarakat untuk print sendiri bagi masyarakat yang sudah ada Email.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Olehnya itu Jumlah data di tahun 2021 96,23% itu adalah kartu Identitas anak jadi anak itu di bawa umur 17 tahun suda bisa buat kartu identitas anak sampai dari nol dan kalau anak lahir langsung bisa bikin Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga  Penertiban dan Pengosongan PETI di Waramsihat Berhasil Bongkar Ratusan Tenda

Kartu Identitas Anak (KIA) itu di pergunakan kalau lagi berangkat orang tua pakai KTP tapi anak anak bisa pakai KIA dan kalau sudah berumur 17 tahun harus di ganti dengan KTP dan kartu KIA itu juga kegunaannya bisa membuka Buku Tabungan untuk Rekening sekolah dan persyaratan untuk membuat kartu KIA adalah kartu Keluarga, KTP Orang Tua dan Foto Dua Lembar latar belakang Merah itu Tahun Lahirnya Ganjil kalau latar belakang Biru Tahun Lahirnya Genap Anak yang mau membuat Kartu KIA. Dan penambahan data bersih dari Pusat Jumlah Penduduk Masyarakat Buru berjumlah 136,757 jiwa

Kita juga ada Pelayanan keliling Dana DAK kita melayani sampai di desa2 terpencil di Gunung gunung kita dari capil buat semua dokumen mulai dari KTP, KIA, Akte kelahiran kta satu kali buat semua kalau yang belum Kawin bagi yang Non Muslim kita buat Akta perkawinan intinya ada perkawinan dari Gereja, kegiatan Pelayanan Keliling ini awalnya mulai dari adanya Doq Capil di sini awalnya dari pemerintahan dari capil di sini dari 2012 .

“Bahwa masyarakat bisa menyadari bahwa Dokumen Kependudukan itu penting sekali karena semua Dokumen Kependudukan yang mau pengurusan seperti ke bank harus siapakan KTP, KK anak anak mau sekolah harus sudah punya KIA dan Akte kelahiran” jelas Lili

Baca Juga  Reses di Bekasi, Kang Obon Tabroni Ajak Warga Perkuat Imunisasi PD3I dan Budaya Germas

Kartu Keluarga (KK) juga di perlukan biasanya itu penyampaian kita dua hari sebelum sudah di sampaikan ke Kepala Desa atau Kepala Dusun ataupun Camat semua kita sampaikan juga kepada Bupati dan Sekda

“Dan penyampaian itu sudah sampaikan dua hari sebelum dan mereka sudah siapkan dokumen dokumenya itu
Karena surat yang di sampaikan ada persyaratan persyaratan penting karena nanti tanggal lahir sama nama yang ada di daftar itu kadang kadang tidak cocok dengan Akta kelahiran dan KK juga ada buku nikah dan kalau buat non muslim harus ada Akte Nikah Dokumen dan dokumen yang sekarang ini harus ada Akte Nikah Perkawinan Tercatat dan Perkawinan tidak Tercatat kalau tidak ada buku Nikah terus Perkawinannya tidak tercatat dan langsung di program” ujar Lili

“Ada juga beberapa Inovasi dari Program Duk Capil yaitu Jemput Bola yang harus terjun ke lapangan, Ale Rasa Beta Rasa itu juga bagi orang yang sakit kita yang bawa alat ke sana ke rumah sakit, di foto lalu kita terbitkan dokumnya untuk di buat surat BPJS dan juga Melayani masyarakat melalui Whatshaap (MAYAMEWA), yaitu tidak perlu ke Kantor Capil tetapi hanya lewat WA bisa tau informasinya” pungkas Kadis Capil Kabupaten Buru (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *