NusantaraSumatera Utara

Sosialisasi PPKM Skala Mikro, Polres Sergai Bagi 250 Masker Kepada Masyarakat

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT, Serdang Berdagai – Untuk memastikan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, Polres Serdang Bedagai (Sergai) Bersama Gugus Tugas Covid-19 Serdang Bedagai melakukan Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Selasa (02/03/2021)

Operasi Yustisi Pasar Tradisional Pasar Bengkel di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,

Dalam Ops Yustisi  dipimpin oleh Kanit Binkamsa  Binmas Ipda H. Sinaga bersama 20 personel Polres Sergai dan 10 Personel Sat Pol PP, 6 Personel Dishub, 5 Personel Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga  Resmikan Delapan Unit Jembatan Melalui Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun 2026, Ini Kata Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H, M. Hum juga mengatakan, Bahwa kegiatan Ops Yustisi di Pasar Tradisonal adalah untuk memastikan pendisiplinan kepada masyarakat yang  menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Pada kesempatan tersebut, polisi juga  memberikan himbauan kepada seluruh pengunjung dan pedangang agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan didalam aktivitasnya sehari-hari.

Baca Juga  Kapolres Buru Turun langsung Dalam Program Polisi Mengajar, Tanamkan Kesadaran Hukum danHentikan Kekerasan Perempuan serta Anak Sejak Dini di Sekolah

“Kita juga mengimbaukan kepada masyarakat dan pengunjung serta pedagang agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan Sabun,” bilang AKBP Robin

Selain itu, petugas juga membagikan masker secara gratis kepada para pengunjung dan pedagang di Pasar Tradisional

“Lanjut Kapolres, Kita juga bagikan sebanyak 250 masker kepada pengunjung dan pedagang pasar tradisional  yang tidak patuhi protokol kesehatan.

Selain melakukan Pencegahan Covid-19, Tim Ops Yustisi Polres Serdang Bedagai bersama Gugus Tugas juga mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro kepada Masyarakat.

Baca Juga  DPRD Buru Buka Rapat Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Ungkap Tiga Dasar Perubahan Anggaran

“Kita juga sosialisasi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Miko kepada pengunjung Pasar Tradisional,” Terangnya.

Sumber : Bag Humas Polres Sergai

Editor    : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *