“Untuk tanah, itu bukan kewenangan provinsi, karena itu kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini agraria dan tata ruang untuk sertifikasi maupun sertifikat untuk pertanahan, namun bila terjadi konflik tetap akan ditangani oleh pemprov maupun kabupaten, kota,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Dorong Percepatan Perumahan ASN Kaltara

Terakhir wanita yang akrab disapa ibu Ning ini menjelaskan yang terdampak dari aturan ini adalah masyarakat bila terjadi konflik terkait SDA. (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19