MinselNusantara

Polres Minsel Musnahkan 9.124,4 liter Babuk Minol

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut
Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) pada Rabu (30/06/2021).

Acara pemusnahan barang bukti (babuk) dilaksanakan di lapangan apel Polres Minsel, dihadiri oleh jajaran Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Rembang, M.Th; Ketua Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang, SH; Kaban Kesbangpol Minsel Drs. Benny Lumingkewas; Kajari Minsel diwakili oleh Kasipidum Wiwin B. Tuil, SH; serta Kapolres Minsel yang diwakili Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur, SH,MM; sejumlah pejabat utama Polres Minsel dan puluhan wartawan media biro Minsel.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; Doa oleh Kasat Pol Air Iptu Stenly Sarempa; pemusnahan babuk minol secara simbolis oleh undangan Forkopimda, penandatanganan berita acara, foto bersama diakhiri dengan wawancara singkat oleh para insan pers.

“Total babuk yang dimusnahkan yaitu 9.124,4 liter minol jenis Cap Tikus, hasil operasi kami selang bulan Desember 2020 hingga Juni 2021,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Lanjut disampaikan Kasat Resnarkoba bahwa acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang dan barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Massa PYR - FAM membludak di Kampanya Kecamatan Ranoyapo Walaupun Diguyur Hujan

Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.

“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” tambah AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Pemusnahan babuk ribuan liter minol Cap Tikus di Polres Minsel, terpantau berlangsung lancar dalam waktu relatif singkat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. (Corry)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19