Asri Tahanan Titipan Kejaksaan, Meninggal Dunia di Dalam Sel Mapolres Pasangkayu
TERASNKRI.COM | PASANGKAYU, MATRA – Satu tahanan titipan kejaksaan bernama Asri (50 tahun) meninggal dunia di dalam sel Mapolres Pasangkayu pada selasa malam (4/5/2021).
Penyebab kematian belum di ketahui, korban (Asri red), merupakan tersangka kasus penambangan pasir di Desa Benggaulu kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat. Korban di tangkap Polisi dan di tahan di Sel Mapolres Pasangkayu sejak awal Januari.
Korban di tahan atas tuduhan melakukan aktifitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Benggaulu kecamatan Dapurang.
Kasus korban sendiri telah dilimpahkan kepada Kejaksaan dan telah dinyatakan P21 sehinga status korban atau tersangka merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di sel Mapolres Pasangkayu.
Menurut pengacara Korban, Rian korban diperkirakan meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Rian melalui vidio yang di ambil di dalam sel, klien kami sudah meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit Ako.
Dan untuk meninggalnya kami belum dapat keterangan pasti karena belum mendapat Visum dari dokter.
Terkait meninggalnya Asri di dalam Sel Mapolres Pasangkayu pihak Polres maupun kepala kejaksaan selaku yang bertanggungjawab atas tahanan (Asri red) belum bersedia memberi keterangan, bahkan saat mau di temui wartawan, Kejari masih beralasan sibuk.
Korban atau tersangka Asri telah di bawah keluarganya ke Desa Benggaulu untuk dimakamkan. Keluarga berharap ada pertanggungjawaban pihak kejaksaan maupun Kepolisian atas meninggalnya Asri.
(Juhran)