HukumMinselNarkotika

Satres Narkoba Polres Minsel Amankan Satu Paket Sabu-Sabu

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; pada kegiatan Press Conference, Rabu siang (10/03/2021).

“Tersangka berinisial R alias Rif, umur 29 tahun, pekerjaan sopir truck, warga Propinsi Sulawesi Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu, berat seberat 0,11 gram,” ungkap Kapolres Minsel dihadapan sejumlah awak media Biro Minsel.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan melalui upaya penyelidikan, pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.

“Jadi tersangka R ini yang adalah sopir truck, bergerak dari arah Palu menuju Manado. Ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tepatnya di depan PT Cargill, pada hari Rabu 3 Maret 2021, dicegat oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Minsel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Dari keterangan tersangka bahwa sabu-sabu ini dikonsumsi sendiri. “Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Kapolres.

Corry B

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19