HukumKriminalNunukan

Ngaku Orang Pintar, AS berakhir di Tahanan Polsek Sebatik Timur

Loading

NUNUKAN – Adalah AS pemuda berusia 19 tahun ini harus mendekam di tahanan Polsek Sebatik Timur dikarenakan ulahnya sendiri. AS yang sehari – hari berprofesi sebagai petani dan beralamat di Jl. Ahmad Yani RT. 04 Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Kalimantan Utara digelandang ke Mapolsek Sebatik Timur, Jumat (22/1/2021) dikarenakan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu . M. Khomaini, S.T.K, S.I.K, Minggu (24/1/2021) menyampaikan kronologis penangkapan AS setelah menerima laporan polisi Nomor LP Nomor : LP/04/ I/ 2021/Kaltara/Res Nnk /Sek Sebtim tanggal 22 Januari 2021 oleh kakek korban BG (54 tahun) yang tidak terima cucunya diperlakukan tidak senonoh.

“AS pada Kamis, (21/1/2021) sekira 22.00 WITA datang ke rumah BG yang ditinggali bersama cucunya Bunga di Jalan Ahmad Yani RT. 10 Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur dengan alasan bersilaturahmi, BG dan AS ngobrol di teras rumah hingga sekira pukul 01.00 WITA dan AS bercerita kalau dirinya sebagai orang pintar atau dukun yang bisa melihat hal gaib dan menyampaikan ke BG bahwa rumah yang ditinggali BG saat ini dalam bahaya” jelas M. Khomaini

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Percaya dengan cerita AS, BG meminta agar AS bisa menolong menghindarkan bahaya tersebut dan AS lalu menuju halaman rumah dan berdiri seolah – olah sedang melakukan ritual penarikan benda – benda gaib yang ditanam oleh orang yang tidak suka terhada BG dan keluarganya.

“AS memperlihatkan kepada BG, jarum dan garam yang dikatakan merupakan benda tarikan gaib dimana kedua benda tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan AS dari rumahnya” ungkap Kapolsek

Merasa yakin tipu dayanya terhadap BG berhasil, AS mohon ijin untuk buang air kecil dikamar mandi rumah BG dan diijinkan, sebelum masuk menuju kamar mandi, AS membuka kelambu dimana Bunga cucu BG sedang tidur.

Sempat dua kali masuk kedalam kamar mandi dan dua kali juga membuka kelambu, AS menyampaikan kepada BG bahwa Bunga sedang dalam bahaya dikarenakan ada mahluk gaib yang bersemayan ditubuh Bunga dan akan menghilangkan Bunga secara ghaib dan ini harus segera diobati.

“BG pun percaya dengan penyampaian AS, sekira pukul 02.00 WITA dini hari, Bunga dibangunkan oleh kakeknya untuk mengikuti ritual pengobatan dari AS yang dilakukan di teras rumah namun oleh AS disampaikan sebaiknya dilakukan didalam rumah dalam suasana gelap, hanya lampu teras yang dinyalakan” imbuh Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, S.T.K, S.I.K

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Ditambahkan oleh Kapolsek, akhirnya ritual pengobatanpun dilakukan di dalam rumah, berdalih melakukan pengobatan terhadap Bunga, AS menyuruh Bunga dan BG untuk menutup mata selama ritual pengobatan, pada saat inilah AS melancarkan aksinya dengan membuka celana dalam korban dan meraba – raba dan AS juga hendak melepas celanannya sendiri, namun BG yang curiga dengan ritual pengobatan yang tidak lazim membuka mata dan melihat AS membuka celana, secara spontan BG mendorong AS hingga terjatuh dan langsung mengusirnya

AS sempat berdalih bahwa yang melakukan hal tersebut adalah mahluk gaib dalam dirinya dan juga meminta maaf kepada BG

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Pada hari Jumat (22/1/2021) BG yang tidak terima atas tindakan AS terhadap cucunya melaporkan ke Polsek Sebatik Timur dan Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 21.30 WITA atas informasi masyarakat bahwa AS ada dirumahnya di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desa Pancang langsung digelandang oleh anggota ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan diamankan pula sebagai barang bukti 1 (satu) pasang baju tidur anak – anak dan 1 (satu) celana dalam warna cream” ujar Kapolsek

AS dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Thn.2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

TN/Har

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19