Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan Satgas Marinir Ambalat XXVI Sukses Tangkap Pengedar Sabu
NUNUKAN – Koloborasi Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan Satgas Marinir Ambalat XXVI berhasil menangkap pengedar narkoba golongan 1 jenis Sabu, Jumat (22/1/2021)
Adalah H alias O (37 thn) yang beralamat di Jln. Ahmad Yani RT. 08 Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan berprofesi sebagai nelayan diamankan oleh Unit Reskrim dan Satgas Marinir karena kedapatan mengguasai narkoba golongan 1 jenis Sabu seberat 21,2 Gram
Kapolsek Sebatik Timur Iptu M. Khomaini, S.IK memaparkan kronologis penangkapan H alias O berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/ I/ 2021, berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satgas Marinir Ambalat XXVI tentang adanya seorang laki – laki yang membawa narkoba jenis Sabu.
“Berawal dari Informasi masyarakat kepada anggota Satgas Marinir tentang adanya seorang laki – laki yang diduga membawa Sabu dengan mempergunakan sepeda motor di sekitar Jalan Ahmad Yani RT. 08 Desa Pancang, mendapat informasi tersebut, anggota Satgas Marinir berkoordinasi dengan personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka” jelas Kapolsek
Sekira pukul 21.50 WITA, anggota Unit Reskrim dan personil Satgas Marinir bergerak menuju kelokasi dimana tersangka diperkirakan berada, dan menemukan seorang laki – laki mengendarai sepeda motor yang dicurigai sebagamana informasi dari masyarakat di Jalan Ahmad Yani Desa Pancang.
“Anggota bersama personil Satgas Marinir berusaha menghentikan tersangka yang tiba – tiba berusaha melarikan diri bersama sepeda motor yang ditungganginya” imbuh M. Khomaini
M. Khomaini menambahkan, setelah melakukan pengejaran sekira pukul 22.00 WITA akhirnya tersangka H alias O berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Sebatik Timur.
Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bruto 21,2 Gram, 1 buah dompet kecil warna abu – abu, 1 unit Handphone, 1 ampop berwarna putih dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hijau kombinasi Hitam.
“Kita sangkakan H alias O melanggar KUHPidana Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” ucap M. Khomaini mengakhiri.
TN/Har
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19