HukumKriminalNusantara

Efek Pembakaran Pesawat oleh OPM, Maskapai Keluarkan Zona Merah Larangan Terbang

Loading

PAPUA – Pembakaran sebuah pesawat terbang milik Misionaris Aviation Fellowship (MAF) oleh KKB/OPM di sebuah Bandara Perintis yang terletak di kampung Pagamba, Distrik (Kecamatan) Mbiandoga, di Papua beberapa waktu yang lalu telah berdampak buruk bagi dunia penerbangan Provinsi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Manejer Safety Maskapai PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air Bambang Gunawan yang menerbitkan Safety Notice berisi larangan terbang ke beberapa wilayah yang dianggap merah atau rawan di Papua, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga  Geliat "Desa Genjeran", Petani di Sukamanah Bekasi Pilih Budidaya Genjer Ketimbang Padi

Manajer Safety PT SAM Air Bambang Gunawan menambahkan hal tersebut dilakukan, setelah adanya pembakaran pesawat di Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan KKB/OPM.

Menurut Gunawan, larangan terbang dikhususkan ke rute sejumlah pelosok kampung di Papua. Seperti Kampung Bugalapa Distrik Biandoga, Distrik Homeyo dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Intan Jaya. Hal ini mengakibatkan masyarakat di kampung tersebut mengalami kesulitan dalam hal transportasi maupun suplai bahan makanan. “Edaran safety notice hanya berlaku sementara waktu, namun SAM Air belum dapat memastikan kapan dapat kembali terbang ke wilayah-wilayah tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Desa Sukamanah Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan TPU Haji Mola

“Jika keamanan sudah dijamin oleh negara di wilayah tersebut, maka SAM Air akan kembali masuk ke daerah yang dimaksud, ” katanya.

Baca Juga  Iduladha 1447 H, Kodim 1506/Namlea Sembelih dan Distribusikan 2 Ekor Sapi untuk Warga

Sedangkan untuk wilayah lainnya yang dijaga oleh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri dan pihak bandara, serta memiliki jaminan keamanan dari ATC tetap akan dilayani.

TN/****

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *