Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, S. Hut., M.Si, melalui Kasubbag Perencanaan Dishut Kaltara, Mohammad Toha, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan pengadaan langsung milik Dishut Kaltara, melainkan milik UPTD KPH Kabupaten Malinau.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, KIPI Jadi Kado Kemerdekaan bagi Kaltara

“Pengadaan tersebut merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Mohammad Toha.

Mohammad Toha menerangkan, paket pengadaan tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut karena sistem administrasi masih terintegrasi. Sebagai unit kerja di bawah Dishut Kaltara, RUP UPTD KPH Malinau masih berada dalam satu sistem dengan RUP Dinas Kehutanan Provinsi.

Meski demikian, seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga pemesanan dilakukan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Urai Kemacetan, Dishub Kaltara Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Sengkawit

“Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pihak UPTD KPH Kabupaten Malinau melalui Subhan menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp100 juta yang sempat menjadi perhatian merupakan pagu anggaran awal yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca Juga  QRIS Kaltara Makin Diminati, Transaksi Tembus Rp676 Miliar hingga Triwulan II 2026

Setelah melalui proses belanja elektronik, nilai kontrak pengadaan menjadi lebih efisien. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dengan demikian, pengadaan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan pagu awal yang telah disiapkan dalam DPA.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas UPTD KPH Malinau dalam pengelolaan kawasan hutan dan pelayanan kehutanan di wilayah kerjanya. (TN/DKISP Kaltara)