Rahmawati Soroti Ketimpangan Kawasan Industri, Desak RUU Jawab Hambatan Investasi di Luar Jawa
![]()

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati, menyoroti masih lebarnya ketimpangan pembangunan kawasan industri antara Pulau Jawa dan luar Jawa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi akar persoalan yang selama ini menghambat pertumbuhan kawasan industri di luar Jawa agar regulasi yang disusun mampu mendorong pemerataan investasi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmawati saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian RI, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Rahmawati mengungkapkan bahwa data kinerja kawasan industri nasional tahun 2026 menunjukkan ketimpangan yang masih cukup mencolok. Meski kawasan industri di luar Pulau Jawa menguasai sekitar 61,24 persen dari total luas kawasan industri nasional, jumlah kawasan industrinya hanya 73 dari total 179 kawasan industri atau sekitar 40,78 persen.
Selain itu, nilai investasi yang masuk ke kawasan industri di luar Jawa juga masih jauh tertinggal dibandingkan kawasan industri yang berada di Pulau Jawa.
“Ketimpangan kawasan industri Jawa dan di luar Jawa masih sangat terlihat. Luas lahannya memang lebih besar di luar Jawa, tetapi jumlah kawasan industri dan nilai penanaman modalnya masih jauh dari sebanding. Ini menunjukkan persoalan yang telah berlangsung lama dan bersifat mendasar,” kata Rahmawati.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, pemerintah tidak cukup hanya menawarkan berbagai insentif dalam RUU Kawasan Industri. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut harus mampu mengungkap penyebab utama rendahnya minat investor terhadap kawasan industri di luar Pulau Jawa.
“Apakah pemerintah telah melakukan pendalaman mengapa kawasan industri di luar Jawa selama bertahun-tahun gagal menarik perusahaan penyewa secara bermakna? Ini yang perlu dijawab dalam pembahasan RUU,” ujarnya.
Rahmawati menegaskan, keberhasilan pengembangan kawasan industri juga sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung, seperti jaringan logistik, pasokan energi yang andal, ketersediaan tenaga kerja industri, serta kemudahan regulasi di daerah.
Ia mempertanyakan apakah minimnya investasi di luar Jawa dipengaruhi oleh lemahnya infrastruktur logistik, terbatasnya tenaga kerja, ketidakpastian pasokan energi, atau regulasi daerah yang belum mendukung iklim usaha.
“Apakah karena lemahnya jaringan logistik, terbatasnya tenaga kerja industri, tidak pastinya pasokan energi, atau karena aturan daerah yang tidak mendukung? Semua itu harus diidentifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Rahmawati berharap RUU Kawasan Industri tidak hanya memberikan kemudahan berdasarkan lokasi kawasan industri, tetapi juga mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai hambatan investasi yang selama ini terjadi di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan industri nasional, meningkatkan daya saing kawasan industri di luar Jawa, serta mendorong pertumbuhan investasi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (TN/Shr)
