Nusantara

Pemerintah Desa Sukadaya Gelar Musdes untuk Penyusunan Perdes Terkait Keterlibatan Unsur Masyarakat dan BPD Sukadaya

Loading

TERASNKRI.COM | BEKASI, JABAR – Pemerintah Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Minggu (29/3/2026) di Aula Desa Sukadaya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait keterlibatan unsur masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Acara dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Kepala Desa Sartiza Arizona, seluruh perangkat desa, panitia pengisian anggota BPD, Ketua BPD beserta anggotanya, Bimaspol, Babinsa, serta unsur masyarakat dari berbagai elemen yang mewakili komponen masyarakat Desa Sukadaya.

Baca Juga  LSM DPP Pasukan F12 Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa di Cilamaya Karawang

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Sukadaya Budi Surahmat mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perdes ini akan menjadi dasar penting untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD ke depannya. Menurutnya, setiap tahapan mulai dari penyusunan hingga penetapan harus dilakukan secara matang dan cermat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Gelar Apel Operasi Keselamatan Salawaku 2026, Polres Buru Siap Amankan Arus Mudik

“Pemdes ini akan menjadi pertimbangan sebagai aspek penting dalam seluruh proses terkait keanggotaan BPD,” ujarnya.

Kepala Desa Sukadaya Sartiza Arizona menambahkan bahwa Musdes kali ini menjadi harapan penting untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Khususnya dalam menentukan kriteria unsur masyarakat yang akan terlibat dalam keanggotaan BPD, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Pemdes Langkan Beri Santunan ke Anak Yatim dan Piatu

“Kita berharap dengan adanya Perdes yang jelas, seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan,” ucapnya. (TN/Asan-Ed: Shar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *