Kalimantan Utara

Menanti “Payung” di Pantai Kayu Angin serta Batu Lamampu: Sengkarut Sampah Kiriman dan Dilema Regulasi Desa

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Debur ombak di Pantai Kayu Angin dan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Sebatik, tak lagi hanya membawa buih putih ke pesisir. Belakangan, sisa-sisa peradaban berupa botol plastik, bungkus makanan, hingga limbah rumah tangga lebih sering mendarat di atas pasirnya yang putih.

Pemandangan ini mendadak viral, memicu kritik tajam di media sosial dan menampar wajah pariwisata perbatasan Kalimantan Utara.
Namun, di balik tumpukan plastik yang merusak pemandangan itu, tersimpan persoalan birokrasi dan ekologi yang jauh lebih rumit dari sekadar sapu dan pengki.

Dilema “Tangan Terikat” Pemerintah Desa
Kepala Desa Tanjung Karang, Andi Faizal, S.IP, kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia dituntut warga dan netizen untuk menjaga kebersihan destinasi wisata unggulan daerah tersebut. Di sisi lain, tangannya seolah terikat oleh aturan keuangan negara.

Baca Juga  Kapolda Riau : Pemburu Gajah Akan Kita Cari!

“Kemampuan anggaran desa sangat terbatas. Kami tidak mungkin membiayai pembersihan rutin setiap minggu hanya mengandalkan dana desa yang sudah terposkan untuk kebutuhan lain,” ungkap Faizal.

Persoalan kian pelik karena hingga saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Karang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang retribusi sampah. Tanpa “payung hukum” ini, Pemdes tidak berani memungut biaya kebersihan dari ribuan wisatawan yang datang. Melakukannya tanpa dasar hukum formal sama saja dengan melakukan pungutan liar (pungli) yang berisiko pidana.

Musuh yang Tak Terlihat: Sampah Kiriman
Jika sampah hanya berasal dari wisatawan, solusinya mungkin sederhana: edukasi dan penyediaan tempat sampah. Namun, Pantai Kayu Angin dan Batu Lamampu menghadapi musuh yang datang dari samudera.

Faktor alam berupa arus laut saat pasang seringkali membawa sampah dari wilayah luar—bahkan lintas negara—dan menumpuknya di pesisir Sebatik saat air surut. Fenomena “sampah kiriman” ini membuat kerja bakti yang dilakukan TNI, Polri, dan warga seringkali terasa sia-sia.

Baca Juga  Wujudkan Kemandirian Pangan 2026, Pemprov Kaltara Gandeng PT Charoen Pokphand

“Hari ini dibersihkan, besok saat pasang surut, sampah dari wilayah lain bisa datang lagi menumpuk. Ini bukan hanya masalah lokal, tapi masalah arus laut,” jelas Faizal.

Menuju Solusi Berkelanjutan
Menyadari bahwa kerja bakti insidental bukanlah solusi jangka panjang, Pemdes Tanjung Karang kini tengah memacu penyusunan Perdes pengelolaan sampah. Regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen legal untuk:

Pendanaan Mandiri: Menarik retribusi resmi dari aktivitas wisata guna membiayai tenaga kebersihan rutin.
Sarana Prasarana: Pengadaan alat angkut dan tempat pembuangan akhir yang lebih representatif.
Penguatan Sektor Lintas: Membuka ruang bagi intervensi anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Baca Juga  Gubernur Audiensi dengan Mensos, Dorong Percepatan Program Kesejahteraan

Pantai Kayu Angin dan Batu Lamampu telah masuk dalam kalender kegiatan wisata daerah. Namun, tanpa dukungan konkret—baik dalam bentuk penguatan anggaran dari tingkat atas maupun percepatan legalitas Perdes di tingkat bawah—pantai ini terancam kehilangan pesonanya.

Suara dari Pesisir
Kini, bola panas ada di tangan regulator. Faizal dan warga Tanjung Karang berharap ada intervensi lebih kuat dari instansi terkait di Kabupaten. Wisatawan memang membawa perputaran ekonomi, namun tanpa sistem pengelolaan sampah yang terstruktur, ekonomi wisata tersebut dibayar mahal dengan kerusakan ekologi yang permanen.

Penyelesaian sampah di Pantau Kayu Angin dan Batu Lamampu bukan lagi soal siapa yang memegang sapu, melainkan soal seberapa cepat sistem hukum dan anggaran mampu menjawab tantangan lingkungan di garda terdepan negeri. (TN/Ozz-Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *