TNI Bantah Dugaan Pungli di Pos Desa Dava, Sebut Berita yang Beredar Tidak Benar
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Pihak TNI mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media daring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota di Pos TNI Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Informasi tersebut ditegaskan sebagai berita bohong atau tidak benar.

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video singkat yang menarasikan adanya transaksi ilegal di pos tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada personel di lapangan, tidak ditemukan adanya praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan.
“Hasil klarifikasi menunjukkan tidak pernah ada praktik pungli. Kejadian yang sebenarnya adalah seorang warga turun dari kendaraan dan memberikan uang kepada saudaranya yang kebetulan berada di sekitar pos. Itu murni urusan pribadi antarwarga, bukan pemberian kepada anggota,” tulis keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/3/2026).
Pihak TNI menyayangkan adanya pemberitaan yang naik tanpa proses konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait. Hal ini dinilai melanggar kaidah jurnalistik mengenai keberimbangan berita (cek dan ricek) sehingga dapat memicu opini negatif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian juga memperkuat bukti bahwa interaksi dalam video tersebut adalah komunikasi biasa antarwarga, bukan tindakan melanggar hukum oleh petugas.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kedepannya, insan pers diharapkan lebih mengedepankan prinsip akurasi dan integritas dalam menyajikan berita demi menjaga nama baik institusi dan kondusivitas wilayah Kabupaten Buru. (TN/GP)
