Polsek Indrapura Ringkus Dua Pembongkar Rumah di Air Putih, Satu Pelaku Residivis
![]()


TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Herwanto pada 21 Februari 2026 lalu.
Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/2/2026). Identitas tersangka diketahui bernama Dedek Ardian (31), warga Desa Titi Payung, dan Regen Napitupulu (44).
“Berdasarkan penyelidikan intensif, tim operasional berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Salah satu pelaku, Dedek Ardian, tercatat sebagai residivis,” ujar Ipda E. Hutabarat dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Selain kasus pembongkaran rumah, tersangka Dedek Ardian diketahui juga terlibat dalam aksi pencurian besi di Bank BSI Indrapura yang dilaporkan pada Desember 2025 silam. Polisi telah melakukan gelar perkara dan saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan.

Dalam operasi penangkapan ini, Kanit Reskrim didampingi oleh sejumlah personel di antaranya Aipda J. Marpaung dan Bripka M. Hasibuan. Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Indrapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Kanit Reskrim. (Rahmat Hidayat/Humas Polres Batu Bara)
