Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, Dijual Hingga 85 Juta Rupiah

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan anak (TPPO) lintas daerah dengan menyelamatkan empat anak balita. Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ibu kandung salah satu korban berinisial IJ (26), yang diduga menjual anaknya demi keuntungan ekonomi.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani perkara ini.

“Identitas dan hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan fisik dan psikologis,” ujar Kombes Budi, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga  Usut Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun, Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT DSI di District 8 Jakarta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap hilangnya balita berinisial RZ. Setelah ditelusuri, tersangka utama IG mengakui telah menjual korban secara berantai. Nilai transaksi korban diketahui terus melonjak, mulai dari Rp17,5 juta, naik menjadi Rp35 juta, hingga menyentuh angka Rp85 juta saat dikirim ke wilayah pedalaman Sumatera.

Baca Juga  Bareskrim Polri Dobrak Apartemen di Tangerang, Ringkus Dua Anak Buah Jaringan 'Ko Erwin'

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan terorganisir ini yang diduga memiliki keterhubungan dengan pembeli di berbagai daerah. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *