HukumPendidikan

Anak Guru SDN 001 Sebatik Tengah Ungkap Dugaan Intimidasi dan Penahanan Tunjangan Rp45 Juta oleh Oknum Kepsek

Loading

Tangkapan layar medsos #SaveIbuHalimah.

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jagat media sosial di Kabupaten Nunukan dihebohkan oleh unggahan viral seorang anak yang mengungkap dugaan tindakan sewenang-wenang (kezoliman) terhadap ibunya, Halimah, seorang guru senior di SDN 001 Sebatik Tengah, Kamis (5/2/2026).

Dalam unggahan tersebut, sang anak membeberkan kronologi perlakuan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. Halimah dikabarkan dilarang menggunakan fasilitas ruang guru dan dipaksa menempati perpustakaan sebagai tempat istirahat. Tidak hanya tekanan mental, oknum pimpinan sekolah tersebut juga diduga melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

“Mama tidak diperbolehkan masuk ruang guru, istirahat hanya di perpustakaan tanpa fasilitas apa pun. Bahkan mama sampai dilempar kursi dan skop sampah,” tulis sang anak dalam curhatan yang memicu simpati publik tersebut.

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Selain intimidasi, kasus ini juga menyeret masalah hak keuangan tenaga pendidik. Akibat pihak sekolah diduga menolak menandatangani berkas administrasi selama satu tahun, tunjangan sertifikasi milik Halimah senilai kurang lebih Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) tidak dapat dicairkan.

Menanggapi situasi yang memanas, masyarakat melalui tagar #SaveIbuHalimah mendesak otoritas terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dilaporkan tengah melakukan investigasi untuk memverifikasi laporan tersebut.

Baca Juga  Iming-imingi Permen dan Uang, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Cabuli Bocah SD

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan kekerasan dan penahanan berkas sertifikasi yang dialamatkan kepadanya. Masyarakat menuntut keadilan agar hak-hak administratif dan martabat profesi guru di wilayah perbatasan tetap terjaga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *