BuruMalukuNusantara

Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU — Upaya pemasangan baliho dan spanduk imbauan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh tim gabungan TNI–Polri dan pemerintah daerah di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sempat mengalami hambatan setelah sekelompok masyarakat menghadang petugas di jalur masuk lokasi tambang.

Penghadangan terjadi pada Selasa (2/12/22025) sekitar pukul 12.00 WIT ketika petugas mulai melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk pada titik-titik strategis di jalur A hingga jalur D. Sekitar 100 warga yang terdiri dari masyarakat adat dan penambang menutup akses jalan menggunakan kayu dan sejumlah kendaraan roda dua sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan penertiban tersebut.

Baca Juga  Dandim 1506/Namlea Pimpin Sosialisasi Penertiban Areal Tambang Gunung Botak, 80% Penambang Sudah Turun dari Lokasi

Upaya Persuasif Aparat

Wakapolres Buru Kompol H. Akmil Djapa, S.Ag., yang memimpin pendekatan persuasif di lapangan, mengajak warga berdialog untuk mendengar aspirasi dan kekhawatiran mereka. Proses komunikasi berlangsung cukup intens karena warga merasa penertiban PETI dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.

Berkat pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal, massa akhirnya bersedia membuka akses jalan dan membubarkan diri secara bertahap. Situasi tetap terkendali hingga tim melanjutkan pemasangan spanduk imbauan penertiban yang merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah provinsi dan pusat.

Baca Juga  Kapolres Buru Bersama Satgas Penertiban Sosialisasikan Penataan Tambang Emas Gunung Botak dengan Pendekatan Humanis

Aksi Pembakaran dan Perusakan Spanduk

Di tengah proses pemasangan, petugas menemukan beberapa spanduk yang baru dipasang telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Sejumlah spanduk dilaporkan dihilangkan, dirobek, hingga dibakar oleh pihak yang menolak kegiatan penertiban.

Aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Polres Buru akan segera meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran spanduk tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Baca Juga  Kapolres Buru Gelar Silaturahmi Natal 2025, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan Polri–TNI

Kegiatan Berlangsung Terkendali

Hingga pukul 15.20 WIT, seluruh rangkaian kegiatan pemasangan baliho, spanduk imbauan, serta sosialisasi penertiban PETI dapat diselesaikan. Apel konsolidasi dilaksanakan di bawah pimpinan Wakapolres Buru, dan situasi di kawasan Gunung Botak dinyatakan aman dan terkendali.

Penertiban PETI di Gunung Botak dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan dengan melibatkan 277 personel gabungan. 

Pemerintah berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat adat dan penambang, dapat membangun kesepahaman demi menjaga kelestarian lingkungan Bumi Bupolo. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *