Covid-19MalukuNamleaNusantara

Ismail Umasugi : Tarif Rapid Antigen Sudah Sesuai SE Kemenkes RI

Loading

Ka. Dinas Kesehatan Kab. Buru, Ismail Umasugi

TERASNKRI.COM | Maluku Namlea – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Ismail Umasugi, S.Kep. saat ditemui media ini diruang kerja di Namlea Kabupaten Buru, Jumat (04/06/2021).

Menyinggung soal pemberitaan dirinya yang dilansir media ini Jumat (04/06/2021) dengan judul headline berita bahwa Harga Rapid Antigen tidak sesuai SE, Pengurus GMNI Cabang Buru Desak Bupati Copot Jabatan Kadis Kesehatan.

Terkait pemberitaan tersebut kini mendapat tanggapan serius dari Kadis Kesehatan bahwa terkait penetapan tarif Rapid Test Antigen-Swab sebesar 300 ribuh ini sudah tetapkan sejak Kepala Dinas Kesehatan yang lama Pak Anwar Parwira.

“Kini saya hanya melanjutkan apa yang sudah ditetapkan dan sudah dilaksanakan Kepala Dinas terdahulu” jelas Ismail Umasugi

Dan pelayanan dan pembayaran Rapidtest Antigen-Swab ini di laksanakan oleh Apotek Apotek Swasta yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah yang telah memenuhi persyaratan, salah satu persyaratan diantaranya harus memiliki Laboratorium seperti Apotek Marini Farma dan Apotek Medika Rahma.

Baca Juga  PP Sumut Terus Berbagi Takjil, Kodrat Shah: Ayo Kita Berbagi Ramadhan Penuh Berkah

“Sehingga apa yang di beritakan dimedia ini Jumat (04/06/2021) dengan topik berita bahwa GMNI Cabang Buru Desak Minta Bupati Buru Copot jabatan Kepala Dinas Kesehatan, inipun semua tergantung Bupati Buru, dan sedikitpun saya tidak berambisi untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan, tetapi berdasarkan aturan dan penilaian dalam memenuhi persyaratan layak atau tidak menjadi seorang Kepala Dinas” terangnya.

Lanjut Umasugi, Prinsipnya saya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru bekerja sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp.275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga  Ziarah Kultural Makam Raja-Raja, Tradisi ISC Merawat Peradaban Bintauna

Sebagaimana penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan. Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Olehnya itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Buru akan berupaya semaksimal untuk memperhatikan keluhan masyarakat, sebagaimana diaspirasikan GMNI Cabang Buru untuk masyarakat tidak mampu (petani) agar mendapat pelayanan biaya gratis rapid test Antigen” tuturnya

“Dan hal ini sudah kami bahas bersama Pemerintah Daerah dan juga Ada Usulan dari Anggota DPRD Kabupaten Buru saat hering di Komisi III DPRD Buru bersama Satgas Covid 19, agar ada keringanan dengan biaya Gratis Rapid Tes Antigen kepada masyarakat tidak mampu, dimana kita menunggu Keputusan Bupati sebagai landasan untuk pelakasanaan hal dimaksud” ujar Umasugi

Baca Juga  Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Satu Rumah Hangus Terbakar

“Saya berharap kita membangun mitra yang baik dengan Pemerintah Daerah demi kemaslahatan masyarakat Buru dengan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan yang baik mulai dari surat keterangan tidak mampu dari desa hingga pelayanan rapid test antigen” pungkas Kepala Dinas Kesehatan Buru. (GRACE)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *