BuruNusantara

Memprihatinkan! Bansos dan DTKS di Dinsos Kab. Buru Dinilai Belum Tepat Sasaran

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Problematika Bantuan Sosial (Bansos) dan DTKS pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buru sangat memprihatinkan, masih banyak warga tidak mampu yang belum mendapat bantuan sama sekali.

Padahal bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga/masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun warga tidak tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan bantuan sosial.

Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial masih sering ditemukan tidak tepat sasaran, di duga justru tersalurkan kepada orang-orang yang ternyata mampu secara finansial, jauh dari kategori miskin atau dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data induk pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga  Kapolres Buru Tinjau Baileo Emarina, Rumah Damai Garda Terdepan Kamtibmas di Kecamatan Lilialy

Data ini berisi informasi mengenai keluarga dan individu yang berhak menerima program bantuan seperti PKH, BPNT, dan KIP. terdaftar dalam DTKS adalah syarat utama untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Fungsi DTKS dalam penyaluran bansos menjadi dasar penyaluran bantuan, dimana DTKS adalah acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Mendata penerima bantuan,data ini memuat informasi tentang keluarga prasejahtera, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya.

Ini merupakan syarat utama penerima bansos agar bisa menerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), seseorang harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga  Dandim 1506/Namlea Letkol Inf Heribertus Purwanto Terima Kunjungan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Wartawan

Ironisnya di Namlea Dinas Sosial kabupaten Buru masih banyak masyarakat miskin yang sampai sekarang belum mendapat apapun dari bantuan tersebut.

Di saat Media ini meminta keterangan dari salah satu staf atau pegawai Dinsos kabupaten Buru, dia menyampaikan bahwa untuk pengusulan awal tahun 2025 sudah diusulkan dengan DTKS, dan pada saat itu terjadi pergantian ke DTSEN.

“Jadi katong (kami) harus update ulang di bulan agustus jadi katong (kami)karja 2 kali, capeknya semua untuk kepentingan masyarakat miskin. Katong (kami) mau saja cepat untuk dong dapat bansos tapi semua itu tergantung di pusat,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas ketika dimintai keterangan via telepon melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi. Bahkan sampai berita ini publis tidak ada tanggapan apapum dari sang Kadis.

Baca Juga  Dandim 1506/Namlea Pimpin Sosialisasi Penertiban Areal Tambang Gunung Botak, 80% Penambang Sudah Turun dari Lokasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk itu masyarakat meminta kepada Bupati Buru, Ikram Umasugi untuk turun tangan melihat hal tersebut. Dan harus tegas terhadap kinerja bawahannya yang belum kerja secara maksimal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *