Mantan Bendahara Desa Grandeng Bantah Telah Salahgunakan Dana Ratusan Juta
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Mantan Bendahara Desa Grandeng Arjun akhirnya buka suara, dia yang dituding telah menyalahgunakan dana ratusan juta rupiah oleh Kepala Desa Grandeng Hariyono membantah keras pernyataan mantan pimpinannya itu, perkara ini kembali memanas setelah puluhan warga melakukan aksi pemalangan kantor desa Grandeng kecamatan Lolongguba pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Aksi tersebut dilakukan, akibat warga merasa tidak lagi puas atas kinerja kepala desa Hariyono. Warga menganggap kadesnya telah melakukan pembohongan publik, Kades Grandeng Hariyono diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan nepotisme kepada warganya sendiri.

Mantan Bendahara Desa Grandeng Arjun yang didampingi orang tuanya saat ditemui awak media di kediamannya di Desa Grandeng pada Rabu (22/10/2029) menyampaikan, “Mengenai dana 233 juta yang dituduhkan, bahwa uang sebanyak itu telah saya salahgunakan, tuduhannya tidak benar sama sekali, saya anggap fitnah paling keji karena sesuai Dokumen Laporan Hasil Pertanggung Jawabannya, ada perbaikan, dan ada pengembalian”
Lebih lanjut disampaikan oleh Arjun, di dalam DLHP tersebut, ada total dananya 233 juta itu, ada perbaikan, akibat pengumpulan dokumen pemerintah desa untuk dimasukan laporannya di Inspektorat Laporannya tidak lengkap.

“Makanya saya koordinasi di Inspektorat, dan kepada Inspektorat saya sampaikan laporannya tidak lengkap sesuai dengan DLHP” tambah Arjun.
Bantahan Arjun bukan tanpa bukti, karena Dokumen Laporan Hasil Pertanggungjawaban (DLHP) telah dibuatkannya sebelum dirinya resmi mundur dari perangkat desa, begitupun pajak Tahun 2023, telah dibayarkan dan pada saat membayar dirinya tidak sendirian tetapi ditemani oleh Sekretaris Desa dan Kabag Keuangan yang menjabat saat ini.

“Saya menduga, tuduhan ini sekaligus ingin mengkambinghitamkan saya dalam kasus 176 juta, bantuan dana Ketahanan Pangan 2024, padahal apa hubungan dana tersebut dangan dirinya, sebabnya, ketika perangkat desa mengumpulkan DLHP guna untuk dikasih masuk di Inspektorat, ternyata dokumennya tidak lengkap, sayangnya kabar itu ada teman yang beritahukan kemudian saya koordinasi ternyata memang benar,dokumennya tidak lengkap kata pihak Inspektorat, tidak mungkin bisa terjadi pencairan dana tahap satu, dan seterusnya apabila Dokumennya tidak lengkap,” beber Arjun.
Arjun pun mempertanyakan, apakah dirinya sebagai pengguna anggaran ataukah Hariyono selaku Kades.
“Tugas saya hanya membuat laporan administrasi sesuai item – item yang dibelanjakan oleh desa, apalagi soal dana desa, saya tidak pernah menyimpan apalagi untuk pembelanjaan, semua keuangan desa dipegang oleh Hariyono,” tegas Arjun.
Dilanjutkan oleh Arjun, upah kerja selama 6 bulan sampai detik ini, belum dibayarkan Hariyono kepada dirinya, meski walau ibunda Arjun telah mencoba menemui kepala desa, namun hak Arjun tidak diberikan oleh Hariyono, .hal ini dibenarkan oleh ibu Arjun.
“Benar, saya telah mencoba menemuinya, namun upah kerja anakku tidak diberikan, kata Hariyono utang – piutang anak saya cukup banyak” ujar Ibu Arjun meniru perkataan Hariyono dengan mengeluarkan air mata kesedihan.
“Sikap Hariyono, saya sungguh sesalkan, tidak pernah terpikir dalam benak hidup, orang yang selama ini telah saya anggap sebagai orang tua tega-teganya mem-Virakan kepada publik, bahwa saya adalah pelaku dugaan penyalahgunaan dana ratusan juta rupiah. Saya dituduh tidak membayar pajak sebanyak 33 juta Tahun 2023, dan menyalahgunakan sisa dana bantuan ketahanan pangan Tahun 2024, senilai 51 juta dan dana lainnya,” sesal Arjun mengakhiri.
Sementara itu, satu sumber yang memberikan informasi kepada awak media ini menyampaikan, bukanya Hariyono berikan hewan sapi kepada warga, melainkan warga diberikan uang 3 juta dengan modus sapi milik warga penerima uang tersebut di foto dengan menyampaikan bahwa uang yang di terima tadi itu dari bantuan dana hibah.Â
Sumber juga mengatakan kandang yang telah dibangun oleh pemdes menggunakan bantuan dana Ketahanan Pangan 2024, senilai 176 juta, tidak nampak terlihat sapi satupun ada didalam kandang.
“Salah satu penyebab kantor desa di palang warga, salah satunya penjelasan tentang bantuan Dana Ketahanan Pangan antar Hariyono dengan keterangan pihak BPD ada perbedaan yang cukup signifikan, yakni perbedaannya 15 juta rupiah,” jelas sumber yang mewanti – wanti agar namanya tidak di publikasikan.
Sementara itu Ketua BPD Desa Grandeng, Nanang Yahanes sangat keberatan memberikan keterangan kepada tim media,saat di hubungi melalui via telpon whatsAppnya, ia beralasan bila memberikan keterangan, akan membuat kondisi tambah memanas, yang disebabkan ada perbedaan keterangan antar dia dan lainnya, ucapnya dengan singkat. (Tim)

