BuruHukumNusantara

Dan Lapter Namlea : Kami Tidak Pernah Melarang Masyarakat Untuk Berkebun di Areal Lahan Lapter Namlea.

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Komandan Lapangan Terbang (Dan Lapter) Namlea, Letda Adm Sandy Watimena menyikapi berita yang beredar di beberapa media online bahwa Danlapter melarang masyarakat untuk berkebun di Areal Lapter Namlea.
Hal ini di sampaikan Sandy kepada beberapa rekan jurnalis media pada Jumat 10 oktober 2025.

Sandy mengatakan bahwa isu Lapter Namlea melarang masyarakat untuk berkebun di kawasan Lapter itu tidak benar. TNI AU tidak melarang masyarakat untuk berkebun di areal tersebut.

“Menyikapi berita yang beredar di beberapa media online bahwa TNI AU melarang /warga untuk berkebun, semua itu tidak benar, hanya kami minta dari warga kalau mau bercocok tanam bisa berkoordinasi dengan kami di lapter Namlea, Isu itu tidak benar, kami dari lapter Namlea, tidak pernah melarang, masyarakat untuk berkebun di lahan
milik TNI AU,” tambahnya.

Baca Juga  Dituduh Sebagai Bandar B3, Ini Kata Ibnu

Dia kembali menegaskan bahwa berita yang beredar yang dimuat pada sejumlah media Online itu tidak benar.
Lapter hanya meminta masyarakat jika mau berkebun atau bercocok tanam bisa berkoordinasi pihak Lapter karena Lapter Namlea merupakan tanah negara yang dijaga oleh TNI AU, sehingga setiap kegiatan yang ada dalam kawasan tanah negara harus senantiasa dalam pengawasan aparat negara.

“Polemik lahan yang diklaim oleh beberapa keluarga Wamnebo berdasarkan putusan 716 tahun 1982, dapat kami sampaikan bahwa sesuai putusan pengadilan tahun 1982 bahwa tanah keluarga wamnebo berada di sebelah Utara sungai Walmosong,
sedangkan tanah TNI AU di sebelah selatan sungai” jelasnya.

Baca Juga  PT AHM Lakukan Visitasi di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci

Sandy Wattimena mengungkapkan bahwa pihak keluarga Wamnebo pernah menggugat TNI AU dengan dasar putusan 716 pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Namlea dengan putusan NO atau dasar gugatan tidak sesuai dengan obyek yang digugat.
Hal ini karena dasar putusan yang dijadikan dasar menggugat tidak sesuai dengan lokasi yang di mohonkan didalam gugatan.

Putusan PN Namlea juga dikuatkan dengan putusan nomor 93/PDT/2024/PT AMB atas penolakan banding yang dilayangkan oleh pihak keluarga Wamnebo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Namlea nomor 4/Pdt.G/2024/PN Nml tanggal 15 Oktober 2024.

Sebelumnya pihak keluarga Wamnebo melayangkan gugatan kepada pihak TNI AU Lapter Namlea di Pengadilan Negeri Namlea pada 7 Mei 2024 dan hasil Putusan Pengadilan Negeri Namlea tidak mengabulkan gugatan keluarga Wamnebo tidak diterima (NO). Jadi sesuai dua putusan tersebut baik putusan Pengadilan Negeri Namlea dan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, lahan tersebut bukan milik keluarga Wamnebo.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Salawaku 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas Jelang Ops Lilin

TNI AU dalam hal ini melalui DanLapter Namlea sangat terbuka kepada masyarakat yang memang ingin menggunakan lahan untuk bertani atau usaha lainnya dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku terkait penggunaan tanah negara. Komitmen TNI AU untuk hadir ditengah masyarakat dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan mengoptimalkan potensi yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *