Hukum

Tiga Pelaku Penculikan Anak di Sumut Ditangkap

Loading

TERASNKRI.COM | SUMUT – Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Hanya kurang dari 24 jam, Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para Pelaku Penculikan berhasil diamankan.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Selasa (30/07/2025) sekira pukul 10.25 WIB saat Korban, MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, Korban didatangi oleh Dua Wanita Tidak Dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan Mobil Toyota Rush, Warna Putih. Tidak lama setelah itu, Keluarga Korban menerima Surat ancaman di rumah mereka.

Baca Juga  Sempat Buron Empat Bulan, Bandar Sabu Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kaltara

“Isi Surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena Pelaku meminta Uang Tebusan, sebesar Rp. 50 Juta, dan mengancam akan menjual organ Korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelasnya.

Mendapat laporan dari Orangtua Korban, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para Saksi, Rekaman CCTV, serta Penelusuran Jejak Digital, Tim memperoleh informasi keberadaan Salah Seorang Pelaku, berinisial JH (P) (40), ternyata masih kerabat dari Ibu Korban.

Baca Juga  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Game Online-FB

Pelaku JH, lanjut Riffi, diamankan dari Rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, Pelaku JH mengaku dan memberikan Identitas Dua Pelaku Lainnya, berinisial N (52), dan FH (40), berhasil diamankan dari Rumah mereka masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, kami dapat menemukan keberadaan Korban di Area Tempat Rumah Warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekira pukul 00.10 WIB,” terangnya.

Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan Seragam Sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada Orangtuanya. Sementara Ketiga Pelaku kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

“Para Pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17, Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Aparat Kepolisian terdekat. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *